Senin, 15 Maret 2010

PROPOSAL PELATIHAN JURNALISTIK

LATAR BELAKANG

Pengembangan pendidikan di Indonesia saat ini menunjukkan kenaikan yang sangat pesat dibandingkan saat akan dimulainya Repelita Pertama. Pemerintah telah melakukan banyak usaha untuk meningkatkan berbagai sarana, prasarana pendidikan, pemerataan kesempatan belajar serta peningkatan Sumber Daya (SDM) tenaga edukatif.

Meningkatnya mutu pendidikan ini merupakan indikasi meningkatnya Sumber Daya Manusia masyarakat Indonesia. Peningkatan Sumber Daya manusia pada dasarnya berkaitan erat dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Indikasi anggota masyarakat yang memiliki sumber daya manusia yang baik antara lain terungkap melalui kemampuan dan keterampilan melakukan “Penelitian Demi Pengembangan Masyarakat”. Penelitian dalam bidang ilmu sosial pada dasarnya dilakukan dengan tujuan merumuskan dan menjelaskan suatu persoalan sosial secara benar dan tepat dengan mengggunakan metode tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kemampuan melakukan penelitian ini perlu dimiliki juga oleh para pelaku jurnalistik sehingga dapat melaksanakan kegiatan tulis-menulis berdasarkan isu atau persoalan konkrit (fakta) yang dialami. Kegiatan jurnalistik berbasis riset seperti ini dapat memposisikan secara tepat jurnalistik sebagai agen perubahan dan kemajuan masyarakat.

Bertitik tolak dari peranan jurnalistik sebagai agen perubahan dan pembaharuan sosial ini maka, pelatihan jurnalistik dengan tema “Pengembangan Metodologi Jurnalistik Berbasis Riset” dipandang penting.

DAFTAR ANGGOTA

  1. ANTONIUS DANANG K.
  2. ANI DOYARNIM
  3. ANASTASIUS ROBET DWI H.
  4. ANGELA MISA PRIMANA DEWI
  5. CORNELIUS
  6. DARIUS MELTON
  7. DONATUS BIRAM
  8. DYAN CHRISTINA PERMATA SARI
  9. ESEBEUS PAMATS HENDRIK
  10. F. SEILHA ROMANA
  11. FERNANDES OKY
  12. GABRIEL SERAN NAHAK
  13. GINTO
  14. GREGORIUS SALLU
  15. HERELIUS NIUS
  16. HERIYANTO
  17. LODOVITUS DANDUNG
  18. MAKARIUS LEKI NAHAK
  19. NARIA LULUH ASTIPUTRI
  20. MARTHA HERMIATI
  21. MARSELINA NANGO
  22. NATALIS SUKMA PERMANA
  23. NATALIA RINA
  24. PATIAR
  25. POLANIA
  26. RIMAN YULIUS
  27. RONALDUS BICIM
  28. TARSIS HENDRA SIRIBERE
  29. WAHYUNINGTYAS
  30. WIDODO
  31. YOHANES MANASYE

PERSONALIA DPC

Berdasarkan Surat Keputusan No. 01/Kep./Mand.RUAC/2009

PERSONALIA DEWAN PIMPINAN CABANG
PEHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG MADIUN "SANCTUS AMBROSIUS"
PERIODE 2009-2010


Ketua Presidium:
(Herelius Nius) profil selengkapnya click: http://herelius.blogspot.com

Sekretaris Jenderal:
(Marselina Nango)

Wakil Sekretais Jenderal:
(F. Seilha Romana) profil selengkapnya click: http://semester2.ning.com/profile/FSheilaRomana

Bendahara:
(Polania)

Wakil Bendahara:
(Dian Christina Permata Sari)

Presidium Pengembangan Organisasi:
(Gregorius Sallu)

Presidium Gerakan dan Kemasyarakatan:
(Antonius Danang K.)
(Darius Melton)

Presidium Pendidikan dan Kaderisasi:
(Natalia Rina)

Presidium Hubungan Perguruan Tinggi:
(Ronaldus Bicim)

ARTC PMKRI MADIUN

ANGGARAN RUMAH TANGGA CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
(ARTC PMKRI)
CABANG MADIUN “SANCTUS AMBROSIUS”


Pasal 1
NAMA, SANTO PELINDUNG, DAN KEDUDUKAN

Nama:
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (disingkat PMKRI) Cabang Madiun

Santo Pelindung:
Sanctus Ambrosius

Kedudukan:
Madiun, Jawa Timur

Pasal 2
JENIS KEANGGOTAAN

Anggota PMKRI terdiri atas:
1. Anggota Biasa
a. Anggota Biasa adalah mahasiswa Strata 0 atau Strata 1 pada perguruan tinggi di Madiun, Warga Negara Indonesia yang beragama Katolik dan belum menikah dengan masa keanggotaan paling lama 11 tahun terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa Strata 0 atau Strata 1;
b. Permintaan untuk menjadi Anggota Biasa harus diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang dengan disertai bukti Kartu Mahasiswa dan surat-surat lain yang dianggap perlu;
c. Penerimaan dan pelantikan Anggota Biasa hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menempuh dengan baik Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) dan Masa Bimbingan (MABIM) menurut ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Penyatu adalah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.
3. Anggota Penyokong adalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan tetap berupa materi atau hak.

Pasal 3
PENOLAKAN KEANGGOTAAN

Penolakan untuk menjadi Anggota Biasa, Anggota Penyatu, dan Anggota Penyokong harus diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. Dewan Pimpinan Cabang dapat memberhentikan status keanggotan untuk sementara setelah terbukti:
a. Dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Anggaran Rumah Tangga Cabang;
b. Dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan merugikan perhimpunan;
c. Dengan sengaja memasuki organisasi ekstra universiter lainnya tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Biasa yang diberhentikan sementara dapat mengajukan banding dalam Rapat Umum Anggota Cabang yang pertama setelah pengumuman pemberhentian itu dikeluarkan.
3. Keanggotaan biasa dapat berakhir apabila:
a. Permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 3;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang jika Anggota Biasa yang diberhentikan sementara terbukti tidak memperbaiki kesalahannya dan tidak mengajukan banding atau bandingnya ditolak oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
4. Keanggotaan penyatu dan penyokong dapat berakhir apabila:
a. Permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 3;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang karena terbukti merugikan dan membahayakan perhimpunan.

Pasal 5
PERPINDAHAN ANGGOTA

1. Anggota Biasa yang hendak pindah ke cabang lain harus mengajukan permohonan pindah yang disertai alasan-alasannya kepada Dewan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Biasa dari cabang lain yang hendak pindah ke PMKRI Cabang Madiun Sanctus Ambrosius wajib melaporkan diri kepada Dewan Pimpinan Cabang dengan menyampaikan surat permohonan menjadi anggota disertai surat keterangan pindah dari cabang asal atau surat-surat bukti keanggotaan lainnya yang sah.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak Anggota Biasa terdiri atas:
a. Hak bicara;
b. Hak suara;
c. Hak memilih;
d. Hak dipilih;
e. Hak untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan perhimpunan.
2. Kewajiban Anggota Biasa adalah:
a. Menjaga nama baik perhimpunan;
b. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Anggaran Rumah Tangga Cabang, serta peraturan-peraturan dan konvensi perhimpunan;
c. Membantu usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan perhimpunan;
d. Membayar iuran sesuai dengan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang.
3. Anggota Penyatu dan Penyokong dapat menghadiri kegiatan-kegiatan perhimpunan atas undangan panitia kegiatan dan/atau Dewan Pimpinan Cabang .
4. Dalam menghadiri kegiatan-kegiatan perhimpunan, Anggota Penyatu dan Anggota Penyokong memiliki hak sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 a dan e.


Pasal 7
DEWAN PIMPINAN CABANG

1. Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium.
2. Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
3. Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium dilantik oleh Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
4. Apabila Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas berhalangan maka Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas dapat memberikan mandat kepada Waligereja atau Anggota Penyatu.
5. Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium berwenang untuk mengangkat, melantik, dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang.
6. Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:
a. Pengurus harian cabang, yaitu:
i. Ketua Presidium;
ii. Presidium-Presidiun;
iii. Sekretaris Jenderal;
iv. Wakil Sekretaris Jenderal;
v. Bendahara;
vi. Wakil Bendahara.

b. Pengurus pleno, yaitu:
i. Pengurus Harian Cabang;
ii. Biro-Biro;
iii. Koordinator kampus.
c. Penentuan pasal 7 ayat 6 a dan b disesuaikan dengan situasi dan kondisi Cabang
7. Masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang yaitu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pasal 8
SIFAT KEPENGURUSAN

Sifat kepengurusan adalah kolektif kolegial dapat diwujudkan berupa:
1. Kebijakan dan tindakan salah satu presidium dalam rangka organisasi merupakan tanggung jawab bersama presidium.
2. Semua keputusan atau kebijakan dalam rangka kegiatan presidium sebagai satu unit harus mendapat persetujuan rapat presidium.
3. Masing-masing presidium merupakan pelaksana teknis operasional dibidangnya dan mekanisme kerja sama berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Ketua Presidium.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Memimpin anggota dan membina perhimpunan ke arah kesempurnaan.
2. Mengawasi kegiatan dan kehidupan perhimpunan agar tetap sesuai dengan azas, jiwa, semangat, dan tujuan perhimpunan.
3. Mengadakan berbagai usaha dan tindakan guna memajukan perhimpunan.
4. Menaati dan melaksanakan hal-hal yang diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota dan Rapat Umum Anggota Cabang.
5. Mewakili Cabang dalam hubungan dengan Pengurus Pusat, Cabang/Calon Cabang/Kota Jajakan, serta organisasi atau badan lain.
6. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan dan kondisi perhimpunan dalam bentuk lisan dan tertulis kepada anggota.
7. Mengadakan dan memimpin Rapat Umum Anggota Cabang dan rapat-rapat lainnya.

Pasal 10
KEPANITIAAN

1. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perhimpunan, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepanitiaan yang terdiri atas Panitia Pengarah (Steering Commitee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee).
2. Panitia bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 11
UTUSAN

1. Utusan bertindak untuk dan atas nama Cabang dalam kegiatan di luar Cabang
2. Utusan diwakili oleh Pengurus Harian Cabang atau dengan Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Cabang dan memberikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang atas segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan atas nama Cabang.
3. Utusan Kongres Nasional dan Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota dipilih oleh Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 12
LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN

1. Lembaga Pemeriksa Keuangan disebut Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Badan Pemeriksa Keuangan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
3. Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Dewan Pimpinan Cabang secara periodik.
4. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilaporkan kepada Rapat Umum Anggota Cabang.
5. Jika Badan Pemeriksa Keuangan tidak melaksanakan tugasnya, maka dibentuk Tim Verifikasi Keuangan.

Pasal 13
PENASEHAT ROHANI

1. Penasehat Rohani atau Pastor Moderator adalah seorang imam yang ditunjuk oleh Waligereja atas usulan Dewan Pimpinan Cabang
2. Penasehat Rohani berhak menghadiri semua rapat dengan tidak memiliki hak suara.
3. Penasehat Rohani mempunyai hak untuk memberikan nasehat yang berkaitan dengan hal kerohanian dan moral baik diminta maupun tidak demi terjaganya nilai-nilai Kekatolikan.
4. Masa jabatan Penasehat Rohani sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang yang mengusulkannya.
5. Dewan Pimpinan Cabang dapat mengusulkan pergantian Penasehat Rohani jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya.

Pasal 14
DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dewan Pertimbangan adalah sarjana atau cendekiawan Katolik yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang.
2. Dewan Pertimbangan berfungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai permasalahan dan kebijakan yang dianggap penting kepada Dewan Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak diminta, sedangkan keputusan terakhir ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3. Dewan Pertimbangan berhak menghadiri semua rapat dengan tidak memiliki hak suara.
4. Masa jabatan Dewan Pertimbangan sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang yang mengangkatnya.
5. Dewan Pimpinan Cabang dapat memberhentikan Dewan Pertimbangan jika tidak dapat menjalankan tugasnya.

Pasa 15
BENTUK RAPAT

1. Rapat Pengurus Harian Cabang.
2. Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang.
4. Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 16
RAPAT UMUM ANGGOTA CABANG (RUAC)

1. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) merupakan kekuasaan tertinggi dalam Cabang.
2. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan dan dihadiri oleh anggota.
3. Dalam situasi khusus, dapat diadakan Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) Istimewa bila dikehendaki oleh Dewan Pimpinan Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Biasa berdasarkan heregistrasi terakhir.
4. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dilanjutkan oleh Panitia Ad Hoc.
5. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) berupa Rapat Komisi dan Rapat Pleno.

Pasal 17
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Rapat Pengurus Harian Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Harian Cabang.
2. Rapat Dewan Pimpinan Cabang dan Rapat Kerja Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Dewan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir.
4. Apabila ketentuan ayat 3 pasal ini tidak dapat dipenuhi maka rapat ditunda selama 2 x 10 menit dan setelah penundaan jika masih tidak memenuhi quorum, maka rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir.
5. Ketentuan keputusan dalam semua rapat diambil berdasarkan musyawarah yang dibimbing oleh azas Pancasila, dijiwai oleh Kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.
6. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobbying selama 2 x 5 menit.
7. Jika lobbying tidak mencapai kesepakatan maka dilakukan voting dengan ketentuan keputusan diambil berdasarkan ½ N + 1 dari peserta rapat yang memiliki hak suara.

Pasal 18
KEUANGAN DAN INVENTARISASI

1. Keuangan bersumber pada iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lainnya yang sah.
2. Besarnya iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dilaksanakan oleh Bendahara dan Wakil Bendahara.
3. Ketentuan pemakaian uang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dilaksanakan oleh Bendahara dan Wakil Bendahara.
4. Pemakaian uang harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pimpinan Cabang melalui Bendahara dan Wakil Bendahara.
5. Inventaris ditangani oleh Presidium Pengembangan Organisasi dan dipertanggung jawabkan kepada Ketua Presidium dalam rapat Pengurus Harian Cabang.

Pasal 19
PENERBITAN

1. Penerbitan majalah/buletin ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dijalankan oleh redaksi.
2. Penerbitan brosur dan sejenisnya yang menyangkut kegiatan perhimpunan hanya dapat dilakukan atas persetujuan Ketua Presidium.

Pasal 20
PEMBUBARAN

1. Pembubaran Cabang dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) yang diadakan untuk maksud tersebut dengan ketentuan:
a. Jika dihadiri oleh semua Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir.
b. Jika semua Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir menyetujuinya.
2. Pembubaran harus disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pertimbangan, dan Waligereja.
3. Pembubaran harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat PMKRI “Sanctus Thomas Aquinas”.

Pasal 21
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Cabang ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC).

Pasal 22
PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Cabang ini diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC).

Pasal 23
PERATURAN PERALIHAN

Anggaran Rumah Tangga Cabang ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Cabang Madiun “Sanctus Ambrosius” pada tanggal 23 Agustus 2008.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA

PASAL 1
KEANGGOTAAN
PERMINTAAN, PENERIMAAN, DAN PENOLAKAN

  1. Permintaan untuk menjadi Anggota Biasa, Penyatu, dan Penyokong harus diajukan dengan surat kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan.
  2. Permintaan untuk menjadi Anggota Biasa harus disertai bukti, bahwa ia adalah mahasiswa berupa:
a. Surat keterangan dari perguruan tinggi negeri atau lainnya yang diakui oleh pemerintah sebagai perguruan tinggi yang sederajat dengan perguruan tinggi negeri, dimana dimungkinkan mencapai tingkat pengetahuan sarjana.
b Surat keterangan perguruan tinggi yang belum diakui pemerintah, yang dimungkinkan mencapai tingkat pengetahuan sarjana beserta ijasah sekolah lanjutan atas.
3. Seorang mahasiswa dilantik oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan menjadi Anggota Biasa setelah menempuh dengan baik masa percobaan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) Cabang.
4. Penerimaan seorang Anggota Penyatu dilakukan oleh Pengurus Cabang bersangkutan dengan persetujuan RUA Cabang.
5. Penerimaan sebagai Anggota Biasa, Penyatu atau Penyokong harus disertai tanda-tanda bukti dalam bentuk yang ditetapkan oleh RUA Cabang yang bersangkutan.
6. Keberatan terhadap penerimaan sebagai Anggota Biasa, Penyatu atau Penyokong harus diajukan kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan yang dalam 14 hari memutuskan atas keberatan-keberatan itu.
7. Bila seseorang tidak dapat diterima sebagai Anggota Biasa, Penyatu atau Penyokong, maka penolakan itu diberitahukan dengan surat kepada calon yang bersangkutan dengan menyebut alasan penolakan itu.

PASAL 2
ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Seorang yang telah berjasa kepada PMKRI dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan oleh MPA atas usul Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang yang bersangkutan, dengan alasan yang membuktikan jasa-jasanya. Usul ini harus diajukan kepada semua Cabang sebelum MPA dimulai.
  2. Penerimaan sebagai Anggota Kehormatan disertai tanda-tanda bukti dalam bentuk yang ditetapkan MPA.
  3. Anggota Kehormatan bebas dari pembayaran iuran atau sokongan dan berhak menghadiri semua rapat Pengurus Pusat lengkap, Pengurus Cabang, RUA Cabang dan MPA/Kongres tanpa hak suara.

PASAL 3
PEMBERHENTIAN

  1. Seorang Anggota Biasa, Penyatu atau Penyokong yang hendak berhenti dari PMKRI harus memberitahukan keinginan itu dengan surat kepada Pengurus Cabangnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pemberhentiannya.
  2. Seorang Anggota Biasa, Penyatu atau Penyokong yang menurut Badan Pengurus Cabang melakukan tindakan yang patut dicela, ia akan menerima peringatan-peringatan dari Badan Pengurus Cabang sebanyak 2 kali dan apabila peringatan ini tidak diindahkan, maka ia dapat dipecat sementara.
  3. 3 Seorang Anggota Biasa, Penyatu atau Penyokong dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan, setelah terbukti bahwa ia telah melanggar ketentuan-ketentuan AD/ART atau telah merugikan kepentingan PMKRI.
  4. Pemecatan seorang Anggota Biasa, Penyatu atau Penyokong hanya boleh dilakukan atas usul Pengurus Cabang yang bersangkutan juga atas usul Anggota yang berhak penuh dari Cabangnya yang jumlahnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku oleh RUA yang bersangkutan dengan musyawarah yang dibimbing oleh azas Pancasila, dijiwai Kekatolikan disemangati kemahasiswaan dan setelah memberi kesempatan yang cukup untuk membela diri. Pemecatan ini diberitahukan kepada Pengurus Pusat.
  5. Seorang Anggota yang dipecat (karena sebab-sebab yang merugikan kepentingan umum PMKRI atau yang pemecatannya berakibat merugikan kepentingan umum PMKRI) dapat mengajukan banding kepada Pengurus Pusat. Keputusan banding ini tidak dapat diganggu gugat.
PASAL 4
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak-hak Anggota terdiri dari:
a. Hak berbicara.
b. Hak suara.
c. Hak memilih.
d. Hak dipilih.
e Hak ikut serta dalam usaha Perhimpunan.
2. Kewajiban Anggota terdiri dari:
a. Menaati AD/ART dan semua aturan Perhimpunan.
b. Membayar uang iuran pada waktunya, kecuali yang diberi pengecualian.
c. Menjunjung tinggi nama baik perhimpunan.
d. Membantu usaha-usaha perhimpunan dalam mengejar tujuannya.
3. Hak suara diberikan secepat-cepatnya tiga bulan sesudah menjadi Anggota atau diatur
dalam ART Cabang.
4. a. Penyatu mendapat hak seperti pada ayat (1) sub a dan e.
b. Penyokong mendapat hak seperti pada ayat (1) sub e.
c. Penyatu dan Penyokong dapat menghadiri RUA Cabang, MPA/Kongres.
5. Hak-hak dan kewajiban tersebut di atas diatur dalam pasal-pasal yang bersangkutan.

PASAL 5
SUSUNAN ORGANISASI/PENGURUS

1. Pengurus Pusat berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
2. a. Pemilihan Pengurus Pusat diadakan dengan pemilihan Ketua Presidium oleh MPA.
Ketua Presidium ini ditunjuk sekaligus sebagai formatur Pengurus Pusat.
b. Komisaris Daerah dicalonkan oleh Cabang-Cabang yang bersangkutan yang berada
dalam wilayahnya
3. Anggota Biasa yang berhak penuh dapat menjabat jabatan sebagai berikut:
a Presidium Harian.
b Komisaris Daerah.
c Sekretaris Jenderal.
d Sekretaris/Ketua Biro.
e Utusan yang mewakili PMKRI ke luar.
4. Masing-masing Anggota Presidium mempunyai hak yang sama.
5. Rapat Presidium hanya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari
seluruh Anggota Presidium.
6. Keputusan Presidium diambil secara musyawarah sampai tercapai kata sepakat.

PASAL 6
PENASIHAT ROHANI DAN DEWAN PERTIMBANGAN

1. Penasihat Rohani ialah seorang padri (imam) yang ditunjuk oleh Waligereja dengan pertimbangan Pengurus Pusat.
2. Dewan Pertimbangan adalah dewan yang terdiri dari sejumlah cendekiawan Katolik Indonesia yang diangkat oleh Presidium/Pengurus Cabang yang bersangkutan dan bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan pada Presidium atau Pengurus Cabang baik diminta atau tidak mengenai semua persoalan yang dianggap penting.
3. Penasihati Rohani dan Dewan Pertimbangan berhak atas undangan untuk menghadiri semua rapat, MPA/Kongres tanpa hak suara.
4. Penasihat Rohani mempunyai hak untuk memberikan nasihat yang berhubungan dengan hal kerohanian, baik diminta atau tidak.
5. Jika diantara pengurus dan Penasihat Rohani tidak tercapai kesesuaian paham tentang sesuatu hal, keputusan terakhir ditentukan oleh Waligereja yang bersangkutan.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS/UTUSAN

1. Presidium Pusat berkewajiban:
a Mengusahakan dan menjaga agar persatuan antar Anggota tetap terpelihara.
b Membina perhimpunan ke arah kesempurnaan.
c Mengawasi pekerjaan dan kehidupan seluruh Perhimpunan supaya sesuai dengan asas, jiwa, semangat,dan tujuan Perhimpunan.
d. Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART PMKRI dan keputusan-keputusan MPA.
2 Anggota Pengurus Pusat berkewajiban dan berhak:
a Ketua Presidium, memimpin rapat bersama-sama dengan Anggota Presidium yang lain, bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan perhimpunan. Menandatangani surat-surat penting bersama dengan Anggota Presidium yang lain atau dengan Sekretaris Jenderal atau dengan Sekretaris atau Ketua Biro.
b Anggota Presidium, bersama-sama dengan Ketua Presidium, bertanggung jawab dan berhak atas sagala pelaksanaan urusan Perhimpunan. Membantu dan mewakili Ketua Presidium bila yang bersangkutan berhalangan, menyelenggarakan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya. Menandatangani surat-surat penting bersama dengan Sekretaris Jenderal atau dengan Sekretaris atau Ketua Biro..
c Komisaris Daerah melaksanakan tugas Pengurus Pusat di daerahnya. Membawa suara daerah kepada Pengurus Pusat.
d Sekretaris Jenderal adalah koordinator dari sekretariat Pengurus Pusat.
e Sekretaris/Ketua Biro bertanggung jawab atas segala urusan yang berkenaan dengan bironya dan menandatangani surat-surat bersama Presidium.
f Bendaharawan, bertanggung jawab atas keuangan Perhimpunan, menjalankan usaha untuk kekayaan perhimpunan. Jabatan ini dirangkap oleh Sekretaris atau Ketua Biro Usaha. Bendaharawan bertanggung jawab atas keuangan Perhimpunan dan menjalankan usaha untuk kekayaan Perhimpunan. Jabatan ini dirangkap oleh Sekretaris atau Ketua Biro Usaha.
3. Rapat Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang diadakan setiap kali bila dianggap perlu, baik atas permintaan Pengurus Pusat maupun Pengurus Cabang yang bersangkutan.
4. Utusan PMKRI keluar diwajibkan mengadakan hubungan, pertanggung jawaban dan laporan kepada Pengurus Pusat dan atau Pengurus Cabang yang bersangkutan.


PASAL 8
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA (MPA)

1. Jumlah perwakilan untuk MPA ditentukan oleh MPA sebelumnya dengan ketentuan bahwa tiap cabang sedikitnya berhak atas empat utusan. Setiap utusan harus mempunyai surat kuasa dari RUA Cabang yang bersangkutan.
2. Cabang yang tidak dapat mengirim utusan untuk menghadiri MPA dapat memberikan kuasa penuh secara tertulis kepada Anggota Cabang lainnya dengan ketentuan harus melalui Pengurus Cabang yang bersangkutan
3. Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan kepada Cabang:
a Acara dan persoalan yang akan dibicarakan di MPA dalam waktu sebulan sebelum MPA dimulai.
b Risalah MPA terakhir pada waktu sebelum MPA dimulai.
c Putusan-putusan MPA dalam waktu sebulan setelah MPA selesai.
4 MPA sah jika dihadiri oleh Cabang yang hadir dengan sebenarnya (tidak termasuk mandat), sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Cabang seluruhnya, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang-Cabang, dengan catatan bilangan pecahan setengah atau lebih dibulatkan ke atas dan selainnya dibulatkan ke bawah.
5. MPA masih dapat disahkan apabila salah satu kuorum dalam ayat (4) terpenuhi dengan ketentuan:
a Syarat-syarat yang tidak dipenuhi sekurang-kurangnya harus mencapai setengah kuorum ditambah satu.
b Disetujui oleh 2/3 dari Cabang yang hadir.

PASAL 9
KONGRES

Kongres sebagai alat untuk mempertebal rasa persaudaraan antara para Anggota Perhimpunan dilaksanakan dalam bentuk seminar, ceramah, peninjauan-peninjauan, dan atau pertemuan olah raga, kesenian, dan lain-lain yang bermanfaat.

PASAL 10
KEUANGAN

1. Dasar iuran Cabang, jenis sokongan dan penghasilan lain sebgaimana termaksud dalam pasal 16 ayat 2 (c) Anggaran Dasar, ditetapkan oleh MPA dan atau dalam hal-hal luar biasa oleh Pengurus Pusat bersama dengan Pengurus Harian Cabang.
2. Sokongan dari seorang Penyokong, dilakukan secara sukarela.
3. Pengeluaran oleh Anggota Pengurus Pusat berhubungan dengan menjalankan kewajibannya dipikul oleh Perhimpunan setelah mendapat persetujuan dari Presidium Harian.

4. Ongkos-ongkos untuk keperluan MPA dan Kongres yang berlebihan dari uang sokongan Pengurus Pusat dan Cabang-Cabang, harus diberikan kepada Pengurus Pusat untuk dimasukkan dalam dana MPA dan Kongres yang akan datang.

PASAL 11
PENERBITAN DAN PERS

Penerbitan PMKRI dipertanggungjawabkan redaksi dan diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh MPA.

PASAL 12
PEMBUBARAN

Bila Perhimpunan ini dibubarkan, maka segala kekayaan perhimpunan diserahkan kepada badan-badan lainnya menurut keputusan MPA yang membubarkannnya.

PASAL 13
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini harus dilakukan oleh MPA dalam suasana musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai oleh Kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.

PASAL 14
PENUTUP

Segala sesuatu yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ini diputuskan oleh Pengurus Pusat lengkap dan harus dipertanggungjawabkan kepada MPA.


PASAL 15
PERATURAN PERALIHAN

1. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada saat disahkan oleh Sidang I MPA PMKRI di Bandung pada tanggal 28 September 1959.
2. Segala sesuatu yang berdasarkan Anggaran Rumah Tangga lama, yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga baru, tetap berlaku sebagaimana biasa.
3. Ada beberapa perubahan berdasarkan:
a Keputusan Sidang MPA IV tanggal 28 Desember 1961 di Yogyakarta.
b Keputusan Sidang MPA VII tanggal 31 Desember 1964 di Malang.
c Keputusan Sidang MPA VIII tanggal 6 April 1967 di Bandung.
d Keputusan Sidang MPA IX tanggal 6 April 1969 di Surabaya.
e Keputusan Sidang MPA X tanggal 27 Agustus 1971 di Surakarta.
f Keputusan Sidang MPA XI tanggal 13 Oktober 1975 di Semarang.
g Keputusan Sidang MPA XIV tanggal 17 Maret 1985 di Jakarta.
h Keputusan Sidang MPA XV tanggal 9 Mei 1988 di Surabaya.
i Ketetapan Sidang MPA XVI tanggal 3 September 1990 di Ujung Pandang.
j Ketetapan Sidang MPA XVII tanggal 29 November 1992 di Bandung.
k Ketetapan Sidang MPA XVIII tanggal 27 November 1994 di Medan.
l Ketetapan Sidang MPA XX tanggal 23 Oktober 1998 di Banjarmasin.