Senin, 15 Maret 2010

ARTC PMKRI MADIUN

ANGGARAN RUMAH TANGGA CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
(ARTC PMKRI)
CABANG MADIUN “SANCTUS AMBROSIUS”


Pasal 1
NAMA, SANTO PELINDUNG, DAN KEDUDUKAN

Nama:
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (disingkat PMKRI) Cabang Madiun

Santo Pelindung:
Sanctus Ambrosius

Kedudukan:
Madiun, Jawa Timur

Pasal 2
JENIS KEANGGOTAAN

Anggota PMKRI terdiri atas:
1. Anggota Biasa
a. Anggota Biasa adalah mahasiswa Strata 0 atau Strata 1 pada perguruan tinggi di Madiun, Warga Negara Indonesia yang beragama Katolik dan belum menikah dengan masa keanggotaan paling lama 11 tahun terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa Strata 0 atau Strata 1;
b. Permintaan untuk menjadi Anggota Biasa harus diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang dengan disertai bukti Kartu Mahasiswa dan surat-surat lain yang dianggap perlu;
c. Penerimaan dan pelantikan Anggota Biasa hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah menempuh dengan baik Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) dan Masa Bimbingan (MABIM) menurut ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Penyatu adalah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.
3. Anggota Penyokong adalah mereka yang memberikan sokongan-sokongan tetap berupa materi atau hak.

Pasal 3
PENOLAKAN KEANGGOTAAN

Penolakan untuk menjadi Anggota Biasa, Anggota Penyatu, dan Anggota Penyokong harus diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 4
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. Dewan Pimpinan Cabang dapat memberhentikan status keanggotan untuk sementara setelah terbukti:
a. Dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Anggaran Rumah Tangga Cabang;
b. Dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan merugikan perhimpunan;
c. Dengan sengaja memasuki organisasi ekstra universiter lainnya tanpa persetujuan Dewan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Biasa yang diberhentikan sementara dapat mengajukan banding dalam Rapat Umum Anggota Cabang yang pertama setelah pengumuman pemberhentian itu dikeluarkan.
3. Keanggotaan biasa dapat berakhir apabila:
a. Permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 3;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang jika Anggota Biasa yang diberhentikan sementara terbukti tidak memperbaiki kesalahannya dan tidak mengajukan banding atau bandingnya ditolak oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
4. Keanggotaan penyatu dan penyokong dapat berakhir apabila:
a. Permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 3;
b. Meninggal dunia;
c. Diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang karena terbukti merugikan dan membahayakan perhimpunan.

Pasal 5
PERPINDAHAN ANGGOTA

1. Anggota Biasa yang hendak pindah ke cabang lain harus mengajukan permohonan pindah yang disertai alasan-alasannya kepada Dewan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Biasa dari cabang lain yang hendak pindah ke PMKRI Cabang Madiun Sanctus Ambrosius wajib melaporkan diri kepada Dewan Pimpinan Cabang dengan menyampaikan surat permohonan menjadi anggota disertai surat keterangan pindah dari cabang asal atau surat-surat bukti keanggotaan lainnya yang sah.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak Anggota Biasa terdiri atas:
a. Hak bicara;
b. Hak suara;
c. Hak memilih;
d. Hak dipilih;
e. Hak untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan perhimpunan.
2. Kewajiban Anggota Biasa adalah:
a. Menjaga nama baik perhimpunan;
b. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Anggaran Rumah Tangga Cabang, serta peraturan-peraturan dan konvensi perhimpunan;
c. Membantu usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan perhimpunan;
d. Membayar iuran sesuai dengan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang.
3. Anggota Penyatu dan Penyokong dapat menghadiri kegiatan-kegiatan perhimpunan atas undangan panitia kegiatan dan/atau Dewan Pimpinan Cabang .
4. Dalam menghadiri kegiatan-kegiatan perhimpunan, Anggota Penyatu dan Anggota Penyokong memiliki hak sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 a dan e.


Pasal 7
DEWAN PIMPINAN CABANG

1. Dewan Pimpinan Cabang dipimpin oleh Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium.
2. Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
3. Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium dilantik oleh Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
4. Apabila Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas berhalangan maka Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas dapat memberikan mandat kepada Waligereja atau Anggota Penyatu.
5. Mandataris Rapat Umum Anggota Cabang/Formatur Tunggal/Ketua Presidium berwenang untuk mengangkat, melantik, dan memberhentikan Dewan Pimpinan Cabang.
6. Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:
a. Pengurus harian cabang, yaitu:
i. Ketua Presidium;
ii. Presidium-Presidiun;
iii. Sekretaris Jenderal;
iv. Wakil Sekretaris Jenderal;
v. Bendahara;
vi. Wakil Bendahara.

b. Pengurus pleno, yaitu:
i. Pengurus Harian Cabang;
ii. Biro-Biro;
iii. Koordinator kampus.
c. Penentuan pasal 7 ayat 6 a dan b disesuaikan dengan situasi dan kondisi Cabang
7. Masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang yaitu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pasal 8
SIFAT KEPENGURUSAN

Sifat kepengurusan adalah kolektif kolegial dapat diwujudkan berupa:
1. Kebijakan dan tindakan salah satu presidium dalam rangka organisasi merupakan tanggung jawab bersama presidium.
2. Semua keputusan atau kebijakan dalam rangka kegiatan presidium sebagai satu unit harus mendapat persetujuan rapat presidium.
3. Masing-masing presidium merupakan pelaksana teknis operasional dibidangnya dan mekanisme kerja sama berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Ketua Presidium.

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Memimpin anggota dan membina perhimpunan ke arah kesempurnaan.
2. Mengawasi kegiatan dan kehidupan perhimpunan agar tetap sesuai dengan azas, jiwa, semangat, dan tujuan perhimpunan.
3. Mengadakan berbagai usaha dan tindakan guna memajukan perhimpunan.
4. Menaati dan melaksanakan hal-hal yang diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Anggota dan Rapat Umum Anggota Cabang.
5. Mewakili Cabang dalam hubungan dengan Pengurus Pusat, Cabang/Calon Cabang/Kota Jajakan, serta organisasi atau badan lain.
6. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan kegiatan dan kondisi perhimpunan dalam bentuk lisan dan tertulis kepada anggota.
7. Mengadakan dan memimpin Rapat Umum Anggota Cabang dan rapat-rapat lainnya.

Pasal 10
KEPANITIAAN

1. Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perhimpunan, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepanitiaan yang terdiri atas Panitia Pengarah (Steering Commitee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee).
2. Panitia bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 11
UTUSAN

1. Utusan bertindak untuk dan atas nama Cabang dalam kegiatan di luar Cabang
2. Utusan diwakili oleh Pengurus Harian Cabang atau dengan Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Cabang dan memberikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang atas segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan atas nama Cabang.
3. Utusan Kongres Nasional dan Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota dipilih oleh Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 12
LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN

1. Lembaga Pemeriksa Keuangan disebut Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Badan Pemeriksa Keuangan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota Cabang.
3. Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Dewan Pimpinan Cabang secara periodik.
4. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilaporkan kepada Rapat Umum Anggota Cabang.
5. Jika Badan Pemeriksa Keuangan tidak melaksanakan tugasnya, maka dibentuk Tim Verifikasi Keuangan.

Pasal 13
PENASEHAT ROHANI

1. Penasehat Rohani atau Pastor Moderator adalah seorang imam yang ditunjuk oleh Waligereja atas usulan Dewan Pimpinan Cabang
2. Penasehat Rohani berhak menghadiri semua rapat dengan tidak memiliki hak suara.
3. Penasehat Rohani mempunyai hak untuk memberikan nasehat yang berkaitan dengan hal kerohanian dan moral baik diminta maupun tidak demi terjaganya nilai-nilai Kekatolikan.
4. Masa jabatan Penasehat Rohani sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang yang mengusulkannya.
5. Dewan Pimpinan Cabang dapat mengusulkan pergantian Penasehat Rohani jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya.

Pasal 14
DEWAN PERTIMBANGAN

1. Dewan Pertimbangan adalah sarjana atau cendekiawan Katolik yang diangkat oleh Dewan Pimpinan Cabang.
2. Dewan Pertimbangan berfungsi untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan mengenai permasalahan dan kebijakan yang dianggap penting kepada Dewan Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak diminta, sedangkan keputusan terakhir ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
3. Dewan Pertimbangan berhak menghadiri semua rapat dengan tidak memiliki hak suara.
4. Masa jabatan Dewan Pertimbangan sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Cabang yang mengangkatnya.
5. Dewan Pimpinan Cabang dapat memberhentikan Dewan Pertimbangan jika tidak dapat menjalankan tugasnya.

Pasa 15
BENTUK RAPAT

1. Rapat Pengurus Harian Cabang.
2. Rapat Dewan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang.
4. Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 16
RAPAT UMUM ANGGOTA CABANG (RUAC)

1. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) merupakan kekuasaan tertinggi dalam Cabang.
2. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) diadakan oleh Dewan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan dan dihadiri oleh anggota.
3. Dalam situasi khusus, dapat diadakan Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) Istimewa bila dikehendaki oleh Dewan Pimpinan Cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Biasa berdasarkan heregistrasi terakhir.
4. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dilanjutkan oleh Panitia Ad Hoc.
5. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) berupa Rapat Komisi dan Rapat Pleno.

Pasal 17
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. Rapat Pengurus Harian Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Harian Cabang.
2. Rapat Dewan Pimpinan Cabang dan Rapat Kerja Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Dewan Pimpinan Cabang.
3. Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir.
4. Apabila ketentuan ayat 3 pasal ini tidak dapat dipenuhi maka rapat ditunda selama 2 x 10 menit dan setelah penundaan jika masih tidak memenuhi quorum, maka rapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N + 1 dari Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir.
5. Ketentuan keputusan dalam semua rapat diambil berdasarkan musyawarah yang dibimbing oleh azas Pancasila, dijiwai oleh Kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.
6. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan lobbying selama 2 x 5 menit.
7. Jika lobbying tidak mencapai kesepakatan maka dilakukan voting dengan ketentuan keputusan diambil berdasarkan ½ N + 1 dari peserta rapat yang memiliki hak suara.

Pasal 18
KEUANGAN DAN INVENTARISASI

1. Keuangan bersumber pada iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lainnya yang sah.
2. Besarnya iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dilaksanakan oleh Bendahara dan Wakil Bendahara.
3. Ketentuan pemakaian uang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dilaksanakan oleh Bendahara dan Wakil Bendahara.
4. Pemakaian uang harus dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pimpinan Cabang melalui Bendahara dan Wakil Bendahara.
5. Inventaris ditangani oleh Presidium Pengembangan Organisasi dan dipertanggung jawabkan kepada Ketua Presidium dalam rapat Pengurus Harian Cabang.

Pasal 19
PENERBITAN

1. Penerbitan majalah/buletin ditentukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dijalankan oleh redaksi.
2. Penerbitan brosur dan sejenisnya yang menyangkut kegiatan perhimpunan hanya dapat dilakukan atas persetujuan Ketua Presidium.

Pasal 20
PEMBUBARAN

1. Pembubaran Cabang dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) yang diadakan untuk maksud tersebut dengan ketentuan:
a. Jika dihadiri oleh semua Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir.
b. Jika semua Anggota Biasa berdasarkan herregistrasi terakhir menyetujuinya.
2. Pembubaran harus disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pertimbangan, dan Waligereja.
3. Pembubaran harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Pusat PMKRI “Sanctus Thomas Aquinas”.

Pasal 21
PERUBAHAN

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Cabang ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC).

Pasal 22
PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Cabang ini diputuskan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC).

Pasal 23
PERATURAN PERALIHAN

Anggaran Rumah Tangga Cabang ini berlaku sejak disahkan oleh Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Cabang Madiun “Sanctus Ambrosius” pada tanggal 23 Agustus 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar