Senin, 15 Maret 2010

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kami, Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, menyadari sepenuhnya tugas dan kewajiban terhadap Gereja dan Tanah Air. Oleh Karena itu, kami harus menyumbangkan Dharma Bakti untuk menebus amanat penderitaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Maka untuk menunjukkan Dharma Bakti yang mulia itu, kami menghimpun diri dalam Perhimpunan yang berazaskan Pancasila, dijiwai oleh Kekatolikan, dan disemangati oleh Kemahasiswaan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Pasal 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, SANTO PELINDUNG,
DAN SEMBOYAN

Nama: PERHIMPUAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (disingkat PMKRI)
Waktu: PMKRI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 25 Mei 1947 untuk waktu yang tak tertentu.
Kedudukan: PMKRI bertempat kedudukan di tempat Pengurus Pusat.
Santo Pelindung: Sanctus Thomas Aquinas
Semboyan: Religio Omnium Scientiarum Anima (Agama adalah jiwa segala ilmu pengetahuan)

Pasal 2
ASAS

PMKRI dalam seluruh orientasi dan seluruh kegiatannya berasaskan Pancasila.

Pasal 3

PMKRI dalam seluruh orientasi dan seluruh kegiatannya dijiwai oleh Kekatolikan.

Pasal 4

PMKRI dalam seluruh orientasi dan seluruh kegiatannya disemangati oleh kekeluargaan

Pasal 5
VISI

Visi PMKRI: Terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.

Pasal 6
MISI

Misi PMKRI: Berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai oleh nilai-nilai Kekatolikan demi terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.

Pasal 7
USAHA-USAHA

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, PMKRI berusaha di lapangan:
1. Kerohanian
2. Kemasyarakatan-kenegaraan.
3. Kemahasiswaan.

Pasal 8
KEANGGOTAAN

Anggota PMKRI terdiri atas:
1. Anggota Biasa, yaitu mahasiswa S0 atau S1, Warga Negara Indonesia yang masih aktif kuliah atau seperti yang diatur dalam Rapat Umum Anggota Cabang dengan batasan waktu paling lama 11 (sebelas) tahun, terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa.
2. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang berjasa dalam PMKRI menurut ketetapan MPA.
3. Penyatu, ialah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.
4. Penyokong, ialah mereka yang memberikan sokongan-sokongan tetap berupa uang atau hak.

Pasal 9
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1. Keanggotaan biasa atau penyatu berakhir karena:
a) Permintaan sendiri
b) Meninggal dunia
c) Anggota tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam pasal 8 sub 1 dan 3
d) Dipecat.

1. Keanggotaan biasa atau penyatu dapat diberhentikan untuk sementara.
2. Pemberhentian penyokong terjadi karena:
a) Permintaan sendiri secara tertulis
b) Meninggal dunia
c) Perkumpulan atau Badan Hukum yang bersangkutan dibubarkan
d) Penyokong tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam pasal 8 sub 4

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota biasa memperoleh hak-hak yang ada dalam perhimpunan
2. Anggota diwajibkan menaati peraturan-peraturan yang ada dalam perhimpunan

Pasal 11
SUSUNAN ORGANISASI

PMKRI terdiri atas:
1. Pusat
2. Cabang-Cabang

Pasal 12
KEPENGURUSAN

1. PMKRI mempunyai Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
a. Pengurus Pusat mempunyai suatu badan yang terdiri atas:
1) Presidium Paripurna, ialah Presidium Harian bersama-sama Komisaris Daerah yang mewakili wilayahnya, dan Ketua-Ketua Lembaga.
2) Presidium Harian, terdiri atas Ketua Presidium ditambah dengan 4 (empat) orang Presidium dan maksimal 6 (enam) orang Presidium yang berkedudukan di mana Pengurus Pusat berada.
3) Lembaga-lembaga mempunyai otonomi yang diatur secara khusus.
4) Sekretariat dikoordinir oleh seorang Sekretaris Jenderal.

b. Presidium Paripurna:
1) Presidium Paripurna merupakan badan kolegial dan kolektif serta adalah Badan Pelaksana (eksekutif) tertinggi dari PMKRI.
2) Presidium Parnipura bersidang sedikit-dikitnya tiga bulan sekali dan apabila dianggap perlu.
c. Pekerjaan sehari-hari Presidium dilakukan oleh Presidium Harian yang berhak penuh untuk bertindak atas nama Presidium Paripurna dan harus dipertangungjawabkan.
d. Baik Presidium Paripurna maupun Presidium Harian dipimpin oleh seorang Ketua Presidium merangkap anggota Presidium Harian.
e. Komisaris Daerah (disingkat Komda):
1) Komisaris Daerah diangkat oleh Cabang-Cabang yang menjadi wilayahnya dan disahkan oleh Mandataris MPA.
2) Bila Cabang-Cabang dalam wilayah Komisariat Daerah tidak dapat melakukan koordinasi untuk mengangkat Komda dalam waktu enam (6) bulan terhitung sejak dilantiknya Pengurus Pusat PMKRI, maka Mandataris MPA dapat menggunakan hak prerogatifnya untuk mengangkat seorang Komda dengan tetap memperhatikan usulan dari Cabang-Cabang dalam wilayah Komisariat Daerah tersebut.
3) Bila dalam waktu (6) bulan sejak diturunkannya surat keputusan pengangkatan Komda, Komda tidak melakukan fungsi dan wewenangnya, maka cabang-cabang yang berada di wilayah tersebut berhak mengajukan usulan peninjauan kembali.
4) Untuk membentuk sebuah wilayah Komisariat Daerah baru, maka sekurang- kurangnya diusulkan oleh tiga cabang yang letak geografisnya berdekatan dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
5) Komda berhak membentuk tim bilamana dirasa perlu.
2. Pengurus Cabang:
a. Susunan Pengurus Cabang sedapat mungkin disesuaikan dengan susunan Pengurus Pusat dengan memperhatikan kebutuhan Cabang.
b. Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Umum Anggota Cabang.

Pasal 13
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS CABANG

1. Pengurus Pusat:
a. Pengurus Pusat bertindak atas nama PMKRI seluruhnya dalam hal-hal mengenai kepentingan umum perhimpunan serta memberi petunjuk-petunjuk dan nasehat- nasehat kepada Pengurus Cabang.
b. Hal-hal mengenai keadaan Cabang, Pengurus Pusat tidak berhak untuk mengambil keputusan.
c. Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan pada cabang tiap (6) bulan sekali.
2. Komisaris Daerah:
a. Komisi Daerah mengkoordinir Cabang-Cabang di daerahnya.
b. Komisaris Daerah berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada tiap cabang setiap 3 (tiga) bulan sekali.
3. Pengurus Cabang
a. Pengurus Cabang berhak mengambil keputusan mengenai hal-hal keadaan umum Cabang.
b. Pengurus Cabang dapat bertindak atas nama PMKRI seluruhnya setelah mendapat ijin dari Pengurus Pusat untuk dikerjakan.
c. Pengurus Cabang berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada anggota secara periodik.
d. Pengurus Cabang berkewajiban memberikan laporan cabang kepada Pengurus Pusat tentang keadaan dan perkembangan Cabang tiap (6) bulan sekali.

Pasal 14
CABANG-CABANG

Cabang-Cabang didirikan di tempat di mana yang dianggap perlu oleh Pengurus Pusat dan diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Anggota.

Pasal 15
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA

1. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.

2. Majelis Permusyawaratan Anggota diadakan:
a. Sekali dalam dua tahun di bawah Pimpinan Pusat. Waktu dan tempat penyelengaraan ditentukan oleh MPA sebelumnya.
b. Apabila dikehendaki oleh Pengurus Pusat.
c. Apabila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang dengan mandat persetujuan Pengurus Pusat (dengan ketentuan, bilangan-bilangan pecahan dibulatkan ke bawah). Jika dalam tiga bulan Pengurus Pusat belum juga melaksanakan MPA, maka Cabang-Cabang yang bersangkutan berhak memimpin MPA tersebut.

Pasal 16
KONGRES

1. Kongres adalah pertemuan antara para anggota untuk membicarakan isu-isu strategis nasional dan mempertebal persaudaraan.
2. Kongres diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun. Waktu dan Tempat penyelenggaraanya ditentukan oleh MPA sebelumnya.
3. Kongres dibiayai oleh anggota. kekurangan biaya dipikul oleh Cabang penyelenggara dan Pengurus Pusat.

Pasal 17
KEUANGAN

1. Kekayaan organisasi didapat dari:
a. Uang pangkal.
b. Uang iuran.
c. Sokongan-sokongan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang sah.
2. Kekayaan Pengurus Pusat didapat dari:
a. Iuran dari tiap-tiap Cabang.
b. Sokongan-sokongan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha yang sah.

Pasal 18
PEMBUBARAN

Dilakukan oleh MPA tahunan atau MPA khusus yang diadakan untuk maksud tersebut dalam suasana musyawarah yang dibimbing asas Pancasila, dijiwai oleh Kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.

Pasal 19
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1. Perubahan Angaran Dasar dilakukan oleh MPA dengan musyawarah yang dibimbing oleh asas Pancasila, dijiwai oleh Kekatolikan, dan disemangati oleh kemahasiswaan.
2. Perubahan Angaran Dasar harus diberitahukan kepada Waligereja yang bersangkutan.

Pasal 20
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Dasar ini diatur dalam Angaran Rumah Tangga (disingkat ART) yang tidak boleh bertentangan dengan Angaran Dasar dan yang akan dibuat:
1. a. Untuk PMKRI seluruhnya: Angaran Rumah Tangga ini harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari MPA.
b. Untuk tiap-tiap Cabang: Angaran Rumah Tangga Cabang harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Anggota Cabang yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku setelah disahkan oleh MPA XXI tanggal 30 Desember 2000 di Jakarta.
3. Ada berapa perubahan berdasarkan:
a. Ketetapan Sidang MPA IV tanggal 28 Desember 1961di Yogyakarta.
b. Ketetapan Sidang MPA VII tanggal 31 Desember 1964 di Malang.
c. Ketetapan Sidang MPA VIII tanggal 6 April 1967 di Bandung.
d. Ketetapan Sidang MPA IX tanggal 6 April 1969 di Surabaya.
e. Ketetapan Sidang MPA X tanggal 27 Agustus 1971 di Surakarta..
f. Ketetapan Sidang MPA XI tanggal 13 Oktober 1975 di Semarang.
g. Ketetapan Sidang MPA XIV tanggal 17 Maret 1985 di Jakarta.
h. Ketetapan Sidang MPA XV tanggal 9 Mei 1988 di Surabaya.
i. Ketetapan Sidang MPA XVI tanggal 3 September 1990 di Ujung Pandang.
j. Ketetapan Sidang MPA XVII tanggal 29 Nopember 1992 di Bandung.
k. Ketetapan Sidang MPA XVIII tanggal 27 Nopember 1994 di Medan.
l. Ketetapan Sidang MPA XX tanggal 23 Oktober 1998 di Banjarmasin.
m. Ketetapan Sidang MPA XXI tanggal 30 Desember 2000 di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar