Senin, 15 Maret 2010

BUKU SAKU

SUMPAH ANGGOTA
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK
REPUBLIK INDONESIA

Kami berjanji,
bahwa kami, dalam kedudukan kami sebagai anggota
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia,
secara langsung atau tidak langsung,
dan dalam keadaan bagaimanapun,
bertanggung jawab sepenuhnya akan kehidupan,
perkembangan, dan kejayaan
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.
bahwa kami akan menjunjung tinggi, nama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia,
dalam pergaulan kami di dalam masyarakat umumnya,
dan kalangan mahasiswa khususnya.
Bahwa kami dalam menunaikan tugas sebagai anggota,
akan tunduk dan taat kepada
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia lainnya yang sah.
Kami berjanji,
akan mempergunakan keanggotaan kami sebaik-baiknya,
demi kepentingan Gereja dan Negara Republik Indonesia.



SEJARAH PMKRI

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada awalnya merupakan hasil fusi Federasi KSV (Katholieke Studenten Vereniging) dan Perserikatan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Yogyakarta. Federasi KSV yang ada saat itu meliputi KSV St. Bellarminus Batavia (berdiri di Jakarta, 10 November 1928), KSV St. Thomas Aquinas Bandung (berdiri 14 Desember 1947), dan KSV St. Lucas Surabaya (berdiri 12 Desember 1948). Federasi KSV yang berdiri tahun 1949 tersebut diketuai oleh Gan Keng Soei (KS Gani) dan Ouw Jong Peng Koen (PK Ojong). Adapun PMKRI Yogyakarta yang pertama kali diketuai oleh St. Munadjat Danusaputro, didirikan pada tanggal 25 Mei 1947.

Keinginan Federasi KSV untuk berfusi dengan Perserikatan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Yogyakarta saat itu, karena pada pertemuan antar KSV dipenghujung 1949, dihasilkan keputusan bersama bahwa “….Kita bukan hanya mahasiswa Katolik, tetapi juga mahasiswa Katolik Indonesia ..." Federasi akhirnya mengutus Gan Keng Soei dan Ouw Jong Peng Koen untuk mengadakan pertemuan dengan moderator dan pimpinan PMKRI Yogyakarta.

Setelah mendapat saran dan berkat dari Vikaris Apostolik Batavia yang pro Indonesia, yaitu Mgr. PJ Willekens, SJ. Utusan Federasi KSV (kecuali Ouw Jong Peng Koen yang batal hadir karena sakit) bertemu dengan moderator pada tanggal 18 Oktober 1950 dan pertemuan dengan Ketua PMKRI Yogyakarta saat itu yaitu PK Haryasudirja bersama stafnya berlangsung sehari kemudian. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut intinya wakil federasi KSV yaitu Gan Keng Soei mengajak dan membahas keinginan ”Mengapa kita tidak berhimpuan saja dalam satu wadah organisasi nasional mahasiswa Katolik Indonesia ? Toh selain sebagai mahasiswa Katolik, kita semua adalah mahasiswa Katolik Indonesia. “

Maksud Federasi KSV ini mendapat tanggapan positif moderator dan pimpinan PMKRI Yogyakarta. Dan dua keputusan lain yang dihasilkan adalah :
  1. Setelah pertemuan tersebut, masing-masing organisasi harus mengadakan kongres untuk membahas rencana fusi.
  2. Kongres Gabungan antara Federasi KSV dan PMKRI Yogyakarta akan berlangsung di Yogyakarta tanggal 9 Juni 1951.
Dalam kongres gabungan tanggal 9 Juni 1951, kongres dibuka secara resmi oleh PK Haryasudirja selaku wakil PMKRI Yogyakarta bersama Gan Keng Soei yang mewakili Federasi KSV. Diluar dugaan, Kongres yang semula direncanakan berlangsung hanya sehari, ternyata berjalan alot terutama dalam pembahasan satu topik, yakni penetapan tanggal berdirinya PMKRI.

Disaat belum menemui kesepakatan, Kongres Gabungan sempat diskors untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing organisasi untuk kembali mengadakan kongres secara terpisah pada tanggal 10 Juni 1951. Akhirnya Kongres Gabungan untuk fusi-pun kembali digelar pada tanggal 11 Juni 1950 dan berhasil menghasilkan 14 keputusan yaitu:
  1. Federasi KSV dan PMKRI Yogyakarta berfusi menjadi satu sebagai organisasi nasional mahasiswa katolik bernama:”Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia” yang kemudian disingkat PMKRI. Sebutan perhimpunan ini disepakati sebagai pertimbangan agar organisasi baru ini sudah bersiap-siap untuk mau dan mampu menampung masuk dan menyatunya organisasi-organisasi mahasiswa Katolik lain yang telah berdiri berlandaskan asas dan landasan lain, seperti KSV-KSV di daerah-daerah pendudukan Belanda guna menuju persatuan dan kesatuan Indonesia.
  2. Dasar pedoman (AD/Anggaran Dasar) PMKRI Yogyakarta diterima sebagai AD sementara PMKRI hingga ditetapkannya AD PMKRI yang definitif.
  3. PMKRI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 25 Mei 1947.
  4. PMKRI berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Pusat PMKRI.
  5. Empat cabang pertama PMKRI adalah : PMKRI Cabang Yogyakarta, PMKRI Cabang Bandung, PMKRI Cabang Jakarta, dan PMKRI Cabang Surabaya.
  6. Dalam ART setiap cabang PMKRI harus dicantumkan kalimat,”PMKRI berasal dari Federasi KSV dan PMKRI Yogyakarta yang berfusi tanggal 11 Juni 1951”
  7. Santo pelindung PMKRI adalah Sanctus Thomas aquinas
  8. Semboyan PMKRI adalah “Religio Omnium Scientiarum Anima” yang artinya Agama adalah jiwa segala ilmu pengetahuan.
  9. Baret PMKRI berwarna merah ungu (marun) dengan bol kuning di atasnya.
  10. Kongres fusi ini selanjutnya disebut sebagai Kongres I PMKRI.
  11. Kongres II PMKRI akan dilangsungkan di Sueabaya, paling lambat sebelum akhir Desember 1952 dan PMKRI Cabang Surabaya sebagai tuan rumahnya.
  12. Masa kepengurusan PMKRI adalah satu tahun, dengan catatan: untuk periode 1951-1952 berlangsung hingga diselenggarakannya Kongres II PMKRI.
  13. PP PMKRI terpilih segera mendirikan cabang-cabang baru PMKRI diseluruh Indonesia dan mengenai hal ini perlu dikoordinasikan dengan pimpinan Waligereja Indonesia.
  14. PK Haryasudirja secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua Umum PP PMKRI periode 1951-1952.
Dengan keputusan itu maka kelahiran PMKRI yang ditetapkan pada tanggal 25 Mei 1947 menjadi acuan tempat PMKRI berdiri. PMKRI didirikan di Balai Pertemuan Gereja Katolik Kotabaru Yogyakarta di jalan Margokridonggo (saat ini Jln. Abubakar Ali). Balai pertemuan tersebut sekarang bernama Gedung Widya Mandala.

Penentuan tanggal 25 Mei 1947 yang bertepatan sebagai hari Pantekosta, sebagai hari lahirnya PMKRI, tidak bisa dilepaskan dari jasa Mgr. Soegijapranata. Atas saran beliaulah tanggal itu dipilih dan akhirnya disepakati para pendiri PMKRI, setelah sejak Desember 1946 proses penentuan tanggal kelahiran belum menemui hasil. Alasan beliau menetapkan tanggal tersebut adalah sebagai simbol turunnya roh ketiga dari Tri Tunggal Maha Kudus yaitu Roh Kudus kepada para mahasiswa katolik untuk berkumpul dan berjuang dengan landasan ajaran agama Katolik, membela, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.


KEANGGOTAAN PMKRI

Semua mahasiswa yang berkewarganegaran Republik Indonesia berhak menjadi anggota PMKRI. PMKRI bersifat inklusif/terbuka bagi semua mahasiswa, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan mana pun. Asalkan bersedia menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Kekatolikan.

Berdasarkan Anggaran Dasar PMKRI pasal 7, masa keanggotaan PMKRI adalah 11 tahun terhitung sejak pertama kali menjadi mahasiswa.

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa anggota PMKRI terdiri dari :
a. Anggota biasa, ialah mahasiswa S0 dan S1 warga negara Indonesia yang masih aktif kuliah atau seperti yang di atur dalam Rapat Umum Anggota Cabang dengan batasan waktu paling lama 11 tahun sejak pertama kali sebagai mahasiswa.
b. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang berjasa dalam PMKRI menurut ketetapan MPA.
c. Anggota Penyatu, ialah mereka yang pernah menjadi anggota PMKRI yang berhak penuh.


d. Anggota Penyokong, ialah mereka yang memberi sokongan tetap berupa uang atau hak.

Dalam konteks pembinaan, dibeberapa cabang, jenis keanggotaan ditambah dengan satu macam, yaitu Anggota Muda. Anggota Muda yaitu anggota yang telah lulus dari Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB). Sehingga mereka baru disebut menjadi anggota biasa setelah lulus Masa Bimbingan (MABIM). Alasan penambahan jenis keanggotaan ini lebih bersifat preventif dan selektif. Preventif dalam arti mencegah orang-orang yang baru masuk sebagai anggota, yang berkehendak tidak baik “mengubah suasana” kondusif PMKRI demi sebuah kepentingan tertentu. Selektif dalam arti akan memberikan sebuah seleksi tersendiri mengenai kesungguhan anggota muda untuk berjuang dan membina diri di PMKRI. Selain itu anggota muda dalam RUA hanya memiliki hak bicara. Jadi berbeda dengan anggota biasa yang memiliki hak bicara dan hak suara.

Anggota penyatu adalah istilah pengganti dari alumni. Istilah baru ini dipandang lebih mengikat ke dalam daripada PMKRI. Lebih menuntut komitment perhatian para mantan anggota biasa untuk terus memberikan kontribusi positif bagi adik-adiknya.


KEANGGOTAAN DAN FUNGSIONARIS RANGKAP

  1. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kategori kesamaan kegiatan misalnya: olah raga, minat, rekreasi), perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris diperbolehkan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang-bidang kegiatan. Contoh: anggota PMKRI diperkenankan menjadi anggota Solidaritas Perempuan dan Kelompok Studi Gender.
  2. Untuk organisasi kemsayarakatan dengan kategori kesamaan profesi, perangkapan anggota dan fungsionaris diperbolehkan, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang profesi. Contoh: Menjadi anggota atau fungsionaris KMK (Keluarga Mahasiswa Katolik) sekaligus anggota dan fungsionaris PMKRI diperbolehkan.
  3. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kesamaan agama:
AGAMA KATOLIK
Perangkapan anggota diperbolehkan dalam rangka meningkatkan pendalaman dan iman kekatolikan. Perangkapan pengurus tidak diperbolehkan/tidak diperbolehkan agar pengurus senantiasa memberikan perhatian lebih serius dalam menjaga kelangsungan dan
kesinambungan pembinaan, perjuangan, serta konsistensi pembinaan. Contoh: Menjadi anggota PMKRI sekaligus anggota Pemuda Katolik tidak diperbolehkan.

AGAMA NONKATOLIK
Perangkapan anggota dan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi serta konsistensi pembinaan. Contoh: Menjadi anggota HMI/PMII/GMKI sekaligus PMKRI tidak diperbolehkan.
4. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kategori keanggotaan otomatis, perangkapan anggota diperbolehkan. Sedangkan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan. Contoh: Menjadi anggota FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri ABRI) diperbolehkan namun untuk perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan.
5. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kategori kesamaan status, fungsi, dan peran, perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan. Contoh: Tidak diperbolehkan anggota PMKRI merangkap menjadi anggota dan fungsionaris PMII/GMNI/HMI dsb.
6. Untuk organisasi politik, perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan. Contoh: Anggota PMKRI tidak diperbolhkan menjadi fungsionaris PDI, PKP dsb.
7. Untuk organisasi sosial politik. Selama masih menjabat sebagai fungsionaris, baik ditingkat cabang maupun pusat, perangkapan anggota tidak diperbolehkan. Contoh: Selama menjadi pengurus PMKRI di cabang maupun Pusat maka sebagai anggota, tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi sosial politik atau partai tertentu. Dengan demikian otomatis tidak diperkenankan menjadi fungsionaris pula.


ORIENTASI GERAK PMKRI

VISI PMKRI
Visi PMKRI: Terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.

MISI PMKRI
Berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan untuk mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.

USAHA-USAHA
Untuk mencapai visi dan misi tersebut PMKRI akan berusaha dilapangan
1. Kerohanian - Mental
2. Kemasyarakatan - Kenegaraan
3. Kemahasiswaan

ASAS
PMKRI dalam seluruh orientasi dan kegiatannya berasaskan Pancasila, dijiwai Kekhatolikan, disemangati oleh Kemahasiswaan (AD: pasal 2, 3, 4)

IDENTITAS KADER
Pada dasarnya pembinaan di PMKRI ditujukan untuk membantu membentuk para anggota PMKRI dalam mencapai keunggulan pribadi dengan integritas pribadi yang utuh. Integritas pribadi yang utuh, yang hendak dicapai dapat dicirikan oleh:
1. SENSUS CHATOLICUS
Rasa Kekatolikan.
2. SEMANGAT MAN FOR OTHERS
Panggilan hidup misioner yang menuntut sikap siap sedia. Bahwa setiap kegiatan hidup tidak hanya didasarkan pada kepentingan diri sendiri melainkan sejauh mungkin diabdikan pada kepentingan sesama yang lebih besar.
3. SENSUS HOMINIS
Rasa kemanusiaan, terdapat kepekaan terhadap segala unsur manusiawi yang meliputi solidaritas pada setiap pribadi manusia.
4. PRIBADI YANG MENJADI TELADAN
Kemampuan untuk menjadi pribadi yang menjadi garam dan terang dunia, dalam pola pikir, sikap, dan tingkah laku.
5. UNIVERSALITAS
Sikap siap sedia untuk memasuki celah-celah dan dimensi kehidupan masyarakat yang paling membutuhkan dan menerobos tembok-tembok diskriminasi dalam bentuk apapun.

6. MAGIS SEMPER
Semangat lebih dari sebelumnya yang hanya dapat dicapai dengan kerja keras, mutu, magis, dan profesional. Pribadi demikian selalu mengacu pada on going formation.

ATRIBUT PMKRI

1. BARET MERAH BOL KUNING
• Jenis topi yang digunakan PMKRI adalah baret bukan peci atau topi pet. Baret yang juga dipakai para tentara ini, selain melambangkan kewibawaan, juga mengandung makna anggota PMKRI ingin menjadi prajurit Gereja dan Tanah Air. Konon pemilihan baret merah ini dikarenakan pada jaman perang revolusi kemerdekaan, telah terkenal pasukan tentara Belanda Berbaret Merah yang sangat ditakuti oleh pejuang-pejuang kemerdekaan kita karena keberanian, kegagahan, dan kegigihannya dalam berperang. Karena ingin meniru semangat para tentara itulah maka dipilih baret merah.
• Warna merah (marun) melambangkan keberanian, tekad yang besar untuk membela gereja dan tanah Air.
• Bol, melambangkan bola dunia. Dunia yang penuh kejahatan dan penderitaan yang harus ditanggung, dipanggul, ditopang, dipangku, oleh segenap anggota PMKRI. Warna Kuning yang melambangkan gereja Katolik. Gereja yang harus menebus dosa manusia karena kejahatannya, dan mengentaskan penderitaan umat manusia.
Jadi makna keseluruhannya adalah anggota PMKRI diharapkan dapat menjadi prajurit Gereja dan Tanah Air. Yang berkewajiban memanggul dan menjaga Gereja dan Tanah Air dari dosa-dosa/kejahatan umat manusia serta melawan segala bentuk penindasan yang menimbulkan penderitaan bagi umat manusia.
- Penggunaan : Acara resmi intern dan ekstern.
- Cara pakai : Dipakai dikepala, miring ke kanan.
- Pemakai : Anggota biasa, pengurus, tim pembina, depertim, pastor moderator.
Catatan : Pada baret biasanya diberikan emblim. Emblim tersebut dapat bergambar lambang cabang atau lambang PMKRI secara nasional.

2. Jas Merah Marun
Jas mengandung makna kesetaraan diantara segenap anggota PMKRI. Dengan adanya keseragaman melalui jas, maka baik mereka yang menjabat sebagai Ketua maupun anggota kedudukannya setara. Mereka hanya dibedakan secara struktural tetapi secara substansial adalah sama. Selain kesetaraan, jas yang berwarna merah marun tersebut, melambangkan juga keperwiraan dari pemakainya. Dengan demikian para anggota PMKRI diharapkan dapat bekerja seperti seorang perwira, yang selalu memimpin dan mengarahkan para pengikutnya berjalan pada visi yang benar serta mampu mengimplementasikan dan menggunakan asas kolektif dan kolegial (kesetaraan dan kebersamaan) dalam setiap aktivitasnya.
- Penggunaan : Acara resmi intern dan ekstern.
- Cara pakai : Seperti kemeja.
- Pemakai : Anggota biasa, pengurus, tim pembina, depertim, pastor moderator.

3. GORDON
Maknanya adalah kebesaran. Bahwa orang yang mengenakan gordon adalah orang yang sedang memangku jabatan tertentu di PMKRI.
Catatan :
a. Pada Gordon PP PMKRI, Gordon menggunakan warna dasar merah marun dengan garis-garis warna kuning emas berjajar ditengahnya. Terdapat 3 garis kuning emas untuk Ketua Presidium PP PMKRI, sedangkan untuk staf yang lain hanya terdiri dari 2 garis kuning emas. Sebagai warna yang mencolok, warna kuning emas menandakan bahwa orang yang mengenakan gordon tersebut harus mampu menjadi panutan atau teladan bagi orang lain, karena pengguna gordon adalah sosok/figur yang akan selalu dilihat oleh orang lain, baik sikap, tindakan, maupun pikirannya.
b. Untuk gordon cabang, disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan cabang. Warna dibebaskan.
c. Pada ujung Gordon biasanya digantungkan medali, bisa berwujud medali lambang PMKRI secara nasional, dapat pula berbentuk medali lambang PMKRI Cabang.

4. MEDALI
Medali yang diletakkan diujung gordon melambangkan kehormatan. Maknanya bahwa orang yang mendapat medali tersebut adalah orang yang mendapat kehormatan untuk memegang sebuah jabatan tertentu. Medali ini dapat terbuat dari perak, perunggu, aluminium, tembaga, dan emas. Bentuknya bebas.

5. BENDERA PMKRI (NASIONAL/CABANG)
Bendera mengandung makna kejayaan. Bentuknya empat persegi panjang. Menurut ketetapan MPA no. 19/TAP/MPA-XVIII/1992 ukuran bendera adalah 80 x 120 cm2. Bendera PMKRI selalu diletakkan disebelah kanan bendera Merah Putih.

6. EMBLIM (CABANG/NASIONAL)
Melambangkan kekhasan dan kebanggaan. Emblim biasanya diletakkan dibaret sebelah kiri atau di dada sebelah kiri.

7. LOGO NASIONAL
a. TULISAN PMKRI
Simbol : singkatan nama organisasi.
Warna : putih
Arti warna : kesucian
Makna : Perjuangan dan Pembinaan PMKRI utuk menebus Ampera merupakan perjuangan yang luhur, suci, dan mulia.
b. LINGKARAN
Simbol : dunia
Warna : merah
Arti warna : keberanian
Makna : PMKRI hidup didunia yang penuh dengan tantangan, dan masalah yang harus dihadapi dengan keberanian guna mewujudkan tujuan perhimpunan.
b. API OBOR
Simbol : terang dan semangat
Warna : kuning
Arti warna : kekhatolikan
Makna : PMKRI hendaknya dapat menjadi jalan terang ditengah kegelapan/kebatilan dunia dan untuk mewujudkannya diperlukan semangat yang menyala-nyala yang merupakan bentuk penghayatan spiritualitas kekhatolikan.
c. LIMA LIDAH API
Simbol : Pancasila
Warna : kuning
Arti warna : keadilan dan kemakmuran
Makna : Pancasila sebagai dasar negara menjadi acuan PMKRI dalam hidup berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita keadilan dan kemakmuran.

d. BUKU
Simbol : Intelektualitas
Warna : putih
Arti warna : kebenaran
Makna : Dalam berkarya PMKRI harus menjunjung tinggi dan mendasarkan intelektualitas dalam mewujudkan kebenaran di tengah-tengah dinamika kemasyarakatan.
e. SALIB
Simbol : pengorbanan
Warna : putih
Arti warna : ketulusan
Makna : Berkarya dalam pengabdian di PMKRI membutuhkan pengorbanan yang besar dan membutuhkan ketulusan hati atas pengorbanan tersebut.
f. DUA TANGKAI TUJUH BELAS KUNTUM PADI
Simbol : Proklamasi 17 Agustus 1945
Warna : kuning
Arti warna : semangat
Makna : PMKRI harus turut berperan aktif dalam mewujudkan semangat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

PENATAAN ATRIBUT
Menurut ketetapan MPA no. 19/TAP/MPA-XVIII/1992 :
1. Setiap anggota PMKRI diwajibkan memiliki baret berwarna merah dengan bol kuning di atasnya, yang dilengkapi emblim pusat atau cabang.
2. Warna baret yang dimaksud di atas ada pengecualian untuk PMKRI Cabang Bandung yang berwarna hitam.
3. Atribut DPC adalah gordon yang berwarna dandisainnya ditentukan sendiri oleh cabang yang bersangkutan.
4. Dalam kegiatan intern dan ekstern yang resmi atau penting setiap anggota DPC/PP diwajibkan memakai atribut yang telah ditentukan.
5. Menyangkut pengadaan jaket, diserahkan kepada masing-masing cabang.
6. Ukuran bendera untuk cabang dan nasional 80 x 120 cm.

INDEPENDENSI DAN INTERDEPENDENSI PMKRI

Bahwa secara konstitusional, PMKRI mempunyai otonomi dalam mengurus rumah tangganya sendiri. PMKRI tidak terikat atau mengikatkan diri pada organisasi kemasyarakatan , organisasi politik tertentu bahkan dalam Hirarki Gereja.

Sikap independensi perhimpunan diartikan sebagai mandiri, tidak terikat, atau mengikatkan diri dengan ormas, orpol, dan Hirarki Gereja, dan tanpa campur tangan dari pihak luar. Namun tetap aktif berinteraksi dengan lingkungan kemasyarakatannya dalam rangka mewujudkan cita-cita perhimpunan. Keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari berbagai unsur dalam masyarakat, karena keberadaan itu sendiri merupakan bagian integral dari masyarakat Indonesia.

Interdependensi merupakan sisi lain dari keberadaan organisasi ini, karena usaha ke arah pencapaian cita-cita perhimpunan juga dipengaruhi oleh lingkungan masyarakatnya, dalam berbagai bentuk hubungan dan keterlibatan gerakan kemasyarakatan PMKRI, seperti pendekatan program, dialog partisipatif, konsultatif, serta bentuk-bentuk lain sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi perhimpunan.

Independensi PMKRI bukan berarti netralitas atau eksklusifisme melainkan merupakan perwujudan secara optimal komitment PMKRI untuk menyumbangkan darma baktinya menebus Amanat Penderitaan rakyat demi tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.


SEMBOYAN PMKRI

Semboyan Spiritual
Religio Omnium Scientiarum Anima (ROSA) artinya Agama adalah jiwa segala ilmu pengetahuan.

Semboyan Misioner
Pro Ecclesia et Patria artinya Untuk Gereja dan Tanah Air.

SANTO PELINDUNG:

SANCTUS AMBROSIUS
=========>>>>>>>>>>>>>>>(maaf profil santo pelindung belum bisa kami tampilkan)

SPIRITUALITAS KADER PMKRI

SPIRITUALITAS
Spiritualitas adalah keterarahan batin dalam setiap sikap yang kita ambil. Istilah spiritualitas mengandung nada cita-cita yang menjiwai seluruh diri, seluruh cara bersikap, dan bertindak seseorang yang bukan berdasarkan nafsu, emosi, egoisme dan pamrih, melainkan berdasarkan sesuatu yang bersifat spiritual, rohani, luhur, yang mengatasi kita sendiri.
Kader adalah anggota perhimpunan dan atau kelompok terpilih yang mampu menopang dan melatih anggota dan atau kelompok yang lain untuk memperkuat eksistensi perhimpunan, memprjuangkan tercapainya tujuan perhimpunan dan terlaksananya program perhimpunan.

KADER
Kader adalah seseorang yang memiliki kedisiplinan dan dedikasi yang penuh serta mental perilaku yang baik. Seseorang yang memiliki kemampuan berpikir sistematis, realistis, dialektis, logis-rasional dan radikal disamping pengetahuan yang kokoh terhadap watak organisasi dan masa depan organisasi. Kader adalah seseorang yang berilmu tinggi, memiliki kesadaran sosial- kemasyarakatan, yang jeli melihat dan menanggapi kebutuhan masyarakat, bangsa, dan negara. Ia pun harus berwawasan kebangsaan, meletakkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara di atas segala kepentingan pribadi dan organisasi. Selain itu ia harus memiliki motivasi yang tinggi dan spiritualitas yang benar melihat Yang Ilahi dalam masalah duniawi secara konsekuen dan radikal dalam mengikuti Yesus Sang Pembebas bagi tegaknya Kerajaan Allah untuk mewujudkan tujuan penciptaan.
Dengan demikian, prinisp-prinsip berpikir seorang kader PMKRI adalah:
Berpikir Sistemastis:
Berpikir Realisitis:
Berpikir Dialektis
Logis-Rasional:


SPIRITUALITAS PEMBINAAN KADER
Spritualitas kader PMKRI diwujudkan dalam bentuk TIGA BENANG MERAH, yang meliputi INTELEKTUALITAS, KRISTIANITAS, DAN FRATERNITAS. Ketiga unsur inilah yang seharusnya selalu mengarahkan dan menyemangati segenap kader PMKRI dalam segala pola aktivitasnya. Yang akhirnya menjadi nilai pembeda, nilai lebih, nilai pengikat, dan nilai penguji dalam tataran kompetisi dengan mahasiswa lain yang non PMKRI.

Nilai pembeda artinya tiga benang merah ini akan mencirikan bahwa seorang kader PMKRI mempunyai kekhasan karakter dibandingkan dengan mahasiswa lain. Apabila tiga benang merah ini telah terinternalisasi dan menjadi sebuah karakter, maka nilai lebih artinya bahwa spiritualitas kader PMKRI ini jika dihayati secara tepat akan memberikan semangat berkompetisi yang tinggi terhadap mahasiswa lain, sehingga terdapat niat untuk lebih baik daripada yang lain. Nilai pengikat artinya kekhasan yang telah terinternalisasi pada akhirnya kan memunculkan kesadaran bahwa PMKRI telah menyumbangkan karakter yang membedakan dan memberikan kelebihan terhadap anggotanya sehingga kesadaran ini pada akhirnya akan menimbulkan ikatan batin dan rasa memiliki terhadap perhimpunan, dan pada akhirnya akan membawa nilai-nilai ini kepada masyarakat yang lain untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Gereja dan Tanah Air.
Nilai penguji, ketiga unsur tersebut akan menjadi tolok ukur kematangan kader PMKRI dan komitment para anggota terhadap pembinaan dan perjuangan PMKRI, sehingga akan tersaring para anggota yang ingin mewujudkan dan mempertahankan semangat Kristianitas-Fraternitas-Intelektualitas dalam menumbuhkembangkan integritas pribadi yang utuh, pada gerak langkah PMKRI dalam menebus Amanat Penderitaan Rakyat.

KRISTIANITAS
Makna Krintianitas adalah keberpihakan kepada kaum tertindas (preferential option for the poor) dengan Yesus sebagai teladan gerakan.

FRATERNITAS
Perngharagaan yang sama kepada sesama umat manusia sebagai wujud persaudaraan sejati dalam solidaritas kemanusiaan yang menembus sekat-sekat primordial.

INTELEKTUALITAS
Penguasaan ilmu pengetahuan harus diabdikan bagi kesejahteraan umat manusia (visi etis)

LEMBAGA KEKUASAAN PMKRI

EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF
NASIONAL PP MPA MPA
CABANG DPC RUAC RUAC
RAYON * BP* RUAR* RUAR*
* hanya ada di DKI Jakarta

Keterangan :
PP = Pengurus Pusat
DPC = Dewan Pimpinan Cabang
BP = Badan Pengurus
MPA = Majelis Permusyawaratan Anggota
RUAC = Rapat Umum Anggota Cabang
RUAR = Rapat Umum Anggota Rayon

PERATURAN PMKRI

YURIDIS KONSTITUSIONAL Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga Nasional
Anggaran Rumah Tangga Cabang
YURIDIS OPERASIONAL Ketetapan MPA
Kesepakatan Rakernas
Kesepakatan Musket
Keputusan Pengurus Pusat
Ketetapan RUAC
Keputusan DPC
Keputusan RUA Rayon
Keputusan BP Rayon
KONVENSI Ketentuan-ketentuan tak tertulis mengenai mentalitas, sikap batin serta adat istiadat/kebiasaan yang dianggap baik dan telah berlaku umum dalam masyarakat, karena itu berlaku pula bagi PMKRI.

JABATAN STRUKTURAL PMKRI

a. MANDATARIS MPA/FORMATUR/KETUA PRESIDIUM PP PMKRI
Berada ditingkat pusat/nasional, dipilih melalui sidang MPA.
b. PRESIDIUM PENGURUS PUSAT
Dalam tugas kesehariannya Ketua Presidium Pengurus Pusat dibantu oleh para pengurus harian, yang biasanya terdiri dari :
a. PRESIDIUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
b. PRESIDIUM PENDIDIKAN
c. PRESIDIUM GERAKAN KEMASYARAKATAN
d. PRESIDIUM HUBUNGAN ANTAR PERGURUAN TINGGI
e. SEKRETARIS JENDRAL
f. PRESIDIUM HUBUNGAN LUAR NEGERI
Secara fungsional dan berdasarkan asas kerja kolektif kolegial (kesetaraan dan kebersamaan) kedudukan antar presidium di atas adalah sejajar. Presidium-presidium tersebut dipilih oleh Mandataris MPA/Formatur/Ketua Presidium dan bertanggung jawab kepadanya.
c. BIRO PENGURUS PUSAT
Jabatan biro merupakan jabatan dibawah struktur presidium. Biro bertanggung jawab kepadanya. Jenis-jenis biro, dibentuk berdasarkan kebutuhan. Biro dipilih oleh Mandataris RUA/Formatur/Ketua Presidium.
Komposisi ditingkat pusat ini sedapat mungkin diikuti oleh cabang-cabang (AD PMKRI pasal 11 ayat 3.b)
d. KOMISARIS DAERAH (KOMDA)
Berada ditingkat regional, dipilih oleh cabang-cabang yang menjadi wilayahnya dan disahkan oleh Mandataris MPA, berkeudukan di daerah tingkat I (satu) atau di mana dianggap perlu.. Fungsi KOMDA adalah mengkoordinir cabang-cabang di wilayahnya, dan menyampaikan laporan kegiatan pada tiap cabang setiap 3 (tiga) bulan sekali.

e. KOMISARIS "EX-OFFICIO"
Hanya berlaku untuk PMKRI Cabang DKI Jakarta dan dijabat secara otomatis oleh Ketua Presidium PMKRI DKI Jakarta. Pemberlakuan ini dikarenakan kedudukan PP PMKRI di Ibukota Republik Indonesia (Jakarta). Komisaris Ex-officio artinya komisaris karena kedudukannya. Ketua Presidium PMKRI Cabang DKI Jakarta adalah anggota Pengurus Pusat dan kedudukannya sejajar dengan presidium yang lain sehingga memperoleh hak untuk menghadiri semua rapat PP PMKRI. Tujuan adanya komisaris ini adalah agar seluruh anggota PMKRI Cabang DKI Jakarta secara langsung dapat mendukung operasional program Pengurus Pusat.
f. MANDATARIS RUA/FORMATUR/KETUA PRESIDIUM DPC, berkedudukan di cabang dan dipilih oleh Rapat Umum Anggota di cabang yang bersangkutan.
g. MANDATARIS RUA/FORMATUR/KETUA PRESIDIUM BADAN PENGURUS RAYON, berkedudukan di rayon dan dipilih oleh RUA di rayon yang bersangkutan.
h. PRESIDIUM, presidium yang ada di PMKRI atau mereka yang di cabang sering disebut dengan PHC (PENGURUS HARIAN CABANG) biasanya terdiri dari:
g. PRESIDIUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
h. PRESIDIUM PENDIDIKAN
i. PRESIDIUM GERAKAN KEMASYARAKATAN
j. PRESIDIUM HUBUNGAN ANTAR PERGURUAN TINGGI
k. SEKRETARIS JENDRAL
i. BIRO CABANG
Biro ditingkat cabang, secara struktural kedudukannya dibawah presidium sehingga tanggung jawabnya kepada presidium yang bersangkutan. Jenis-jenis biro ditentukan berdasarkan kebutuhan cabang. Biro diangkat oleh Ketua Presidium Cabang.
Catatan:
Pengurus PMKRI yang terdiri dari para presidium dan biro disebut juga dengan Dewan Pimpinan Cabang.
j. BADAN SEMI OTONOM (BSO)
DPC di PMKRI merupakan sebuah supratruktur. Sedangkan BSO merupakan infrastrukturnya. BSO didirikan dengan tujuan untuk mendukung program-program DPC. Aktivitas tertentu yang tidak dapat dikerjakan oleh DPC, dapat dilaksanakan oleh BSO. Aktivitas tertentu tersebut dikerjakan oleh BSO dalam rangka menambah profesionalisme kader. BSO didirikan berdasarkan kemampuan dan
kebutuhan cabang. Misalnya PMKRI Cabang A, memiliki banyak kader yang berpotensi dan berbakat dalam bidang bisnis, maka didirikanlah jenis BSO Usaha. Meskipun DPC telah memiliki bendahara yang bertugas mencari dana. Tetapi dengan ada lembaga tersendiri yang secara khusus dan profesional menangani usaha tertentu dibidang bisnis, maka selain akan menguntungkan DPC (terbantu mencari dana) juga akan menambah keprofesionalan anggota dalam berwiraswasta. BSO dapat juga berfungsi sebagai lembaga mantel PMKRI. Terutama bagi kader-kader PMKRI yang telah usai menjalankan tugasnya sebagai DPC (eks fungsionaris) dalam satu atau beberapa periode. BSO dipilih oleh Mandataris/Formatur/Ketua Presidium dan bertanggung jawab kepadanya. Bukan kepada DPC. Kedudukan DPC dan BSO sejajar. BSO diperbolehkan untuk tidak menggunakan nama PMKRI untuk urusan keluar tetapi masih harus dalam koordinasi Ketua Presidium. BSO juga diadakan di tingkat Pengurus Pusat.

JABATAN FUNGSIONAL PMKRI

1. TIM PEMBINA
Merupakan beberapa anggota penyatu atau senior PMKRI berpengalaman yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan SK Mandataris RUA untuk memberikan dukungan konseptual kepada PP/DPC mengenai masalah-masalah pembinaan anggota dan pengurus.
2. DEPERTIM (DEWAN PERTIMBANGAN)
Merupakan beberapa cendekiawan Katolik Indonesia yang diangkat oleh PP/DPC yang bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada pengurus yang bersangkutan, baik diminta atau tidak mengenai persoalan-persoalan yang dianggap penting.
3. PASTOR MODERATOR
Adalah pastor yang ditunjuk oleh Wali Gereja dengan permohonan pengurus PMKRI yang memiliki wewenang yang menentukan dalam hal penggembalaan dan pengembangan iman, moralitas, dan spiritualitas. Artinya memiliki wewenang dalam fungsi pastoral dan magisterium (kuasa mengajar Gereja). Dalam aspek keorganisasian fungsinya sebagai penasihat.


HUBUNGAN PENGURUS PUSAT DENGAN DPC

Berdasarkan Anggaran Dasar PMKRI, Ketetapan MPA no.13/TAP/MPA-XVIII/1992, dan Ketetapan MPA no. 14/TAP/MPA-XVIII/1992, maka hubungan PP dengan cabang-cabang adalah sebagai berikut :
1. PP PMKRI berfungsi dan berwenang untuk melantik DPC PMKRI baik secara langsung atau tidak langsung melalui mandat PP PMKRI.
2. PP PMKRI berfungsi dan berwenang mengatasi permasalahan cabang sejauh tidak dapat diselesaikan ditingkat DPC dan RUA Cabang PMKRI.
3. PP PMKRI berfungsi dan berwenang memberi informasi, petunjuk, dan nasihat kepada seluruh DPC.
4. PP PMKRI berfungsi dan berwenang membantu DPC PMKRI dalam menunjang realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
5. Susunan pengurus cabang sedapat mungkin disesuaikan dengan susunan Pengurus Pusat.
6. Pengurus cabang dapat bertindak atas nama PMKRI seluruhnya, setelah mendapat ijin dari Pengurus Pusat untuk dikerjakan.
7. Pengurus cabang berkewajiban memberi laporan cabang kepada Pengurus Pusat tentang keadaan dan perkembangan cabang.
8. DPC PMKRI mempunyai fungsi dan kewajiban sebagai partisipan aktif dalam mencapai tujuan PMKRI secara nasional dengan menyelanggarakan program kerja secara aktif, efektif, dan efisien.
9. Membantu kegiatan yang bersifat nasional atau regional yang diselenggarakan PP PMKRI.
10. Membantu PP PMKRI dalam membentuk calon cabang dan atau kota jajakan calon-calon cabang PMKRI.
11. Kekayaan Pengurus Pusat salah satunya didapat dari iuran tiap-tiap cabang.
12. Kewajiban PP PMKRI sehubungan dengan iuran cabang antara lain :
a. Membuat laporan berkala dua bulanan kepada DPC PMKRI atas penerimaan iuran cabang.
b. Memberi bantuan dana ke cabang yang menyelenggarakan kegiatan nasional PMKRI.
c. Mengirimkan makalah-makalah, buletin-buletin, dan informasi lain tentang situasi sosial politik kepada cabang-cabang.
13. Pengurus Pusat berhak membekukan cabang, apabila cabang dianggap melanggar asas-asas perhimpunan.

PEMBIAYAAN ORGANISASI

Anggaran Dasar PMKRI pasal 17 menyebutkan bahwa :
1. Kekayaan organisasi di dapat dari :
a. uang pangkal
b. uang iuran
c. sokongan-sokongan yang tidak mengikat
d. usaha-usaha lain yang sah.
2. Kekayaan Pengurus Pusat didapat dari :
a. iuran tiap-tiap cabang
b. sokongan-sokongan yang tidak mengikat
c. usaha-usaha lain yang sah

Dalam keputusan Musket (Musyawarah Ketua-Ketua cabang) no.08/Kep/Musket/1989 dinyatakan bahwa:
1. Besar iuran cabang minimal Rp 5.000,00/bulan, dengan dasar perhitungan jumlah anggota berkisar 20-400 orang.
2. Jumlah anggota di atas 400 orang maka besar iuran per bulan adalah Rp 5.000,00 plus Rp 500,00 untuk setiap kenaikan 100 orang anggota.
3. Pembayaran iuran cabang dilakukan secara periodik, per bulan/per duabulan/pertiga bulan melalui wesel atau langsung atas nama PP PMKRI.
4. Kewajiban PP PMKRI sehubungan dengan iuran cabang antara lain:
a. membuat laoran berkala dua bulanan kepada DPC PMKRI atas penerimaan iuran cabang.
b. Memberi bantuan dana ke cabang yang menyelanggrakan kegiatan nasional PMKRI seperti Musket, MPA, KSN, dan LKTM.
c. Mengirimkan makalah-makalah, buletin-buletin, dan informasi lain tentang sistem politik nasional.

Berkaitan dengan kunjungan PP ke cabang-cabang menurut keputusan Musket no.11/Kep/Musket/1989, maka biaya transportasi pengurus pusat:
a. Di bawah Rp 500.000,00 (25% ditanggung PP, 75% DPC)
b. Antara Rp 500.000,00 – Rp 1.500.000,00 (fifty-fifty)
c. Antara Rp 1.500.000,00 – Rp 3.000.000,00 (75% PP, 25%DPC)

Dalam konvensi, biaya-biaya di atas nominal tersebut biasanya dinegosiasiakan antara PP dengan cabang.

DATA RAKERNAS

NETWORKING PMKRI

Selain menjalin hubungan dengan pemerintah, hirarki gereja, LSM, atau organisasi intrauniversiter, PMKRI telah membuat dan menjalin relasi dalam maupun luar negeri seperti berikut ini :
DALAM NEGERI
1. KELOMPOK CIPAYUNG terdiri dari PMKRI, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam IndonesiaI (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) berdiri di Cipayung tahun 1974.
2. FKPI (FORUM KEBANGSAAN PEMUDA INDONESIA) terdiri dari PMKRI, PMII, GMNI, GMKI, IPNU, IPPNU, GAMKI, GEMABUDHIS, KMHDI, PEMUDA DEMOKRAT), forum ini berdiri di Jakarta, tahun 1996 setelah terjadinya kasus 27 Juli 1996 terhadap PDI dan kerusuhan-kerusuhan yang melanda Indoensia sesudahnya.
3. KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) – PMKRI adalah salah satu deklator berdirinya KIPP di Jakarta, tahun 1996.
4. Dalam hubungannya dengan KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), meskipun PMKRI termasuk penandatangan Deklarasi Pemuda Indonesia tahun 1973 (deklarasi berdirinya KNPI), namun semenjak pemerintah menjadikan forum ini resmi sebagai wadah tunggal organisasi-organisasi pemuda, sebagai sentral pembinaan dan pengambangan generasi muda Indonesia pada tahun 1976, maka PMKRI sejak itu menyatakan tidak akan dan pernah bergabung di dalamnya. Karena dengan demikian telah menyalahi hakekat historis berdirinya KNPI sebagai forum komunikasi yang menjamin kemandirian dan kekritisan organisasi-organisasi di dalamnya. PMKRI tidak terikat secara struktural maupun organisatoris dengan KNPI. KNPI dengan PMKRI kedudukannya sejajar.
5. Koalisi Ornop untuk perubahan konstitusi
6. Dll.

LUAR NEGERI
1. PMKRI tergabung dalam International Movement of Chatolic Student (IMCS).
2. Menjalin hubungan pula dengan WSCF (World Student Christian Federation), IYCS (International Young Christian Student).

KESEKRETARIATAN PMKRI

1. KEPALA SURAT
Berisi nama lengkap PP/DPC/DPCC/Kepanitiaan, alamat sekretariat, dengan warna dan logo/lambang sesuai ciri khas cabang masing-masing. Untuk PP warna kepala surat adalah biru laut dengan logo PMKRI Nasional.
2. TANGGAL
Tempat disebelah kanan atas dengan maksud memudahkan dokumentasi. Tempat tanggal tidak ditulis di penutup surat kanan bawah kecuali pada surat mandat dan ketetapan. Apabila surat ditulis ditempat yang sama dengan alamat kepala surat, maka tidak
perlu ditulis tempat dan tanggal surat, cukup tanggal surat tersebut ditulis.
3. NOMER SURAT
PMKRI memiliki aturan tersendiri untuk format penulisan nomer surat. Formatnya meliputi: nomer urut surat dibuat/lembaga penulis surat/tujuan penulisan surat-hal penulisan surat/bulan/tahun.

• Kode tujuan penulisan surat :
I. INTERN ORGANISASI
II. EKSTERN KATOLIK DALAM NEGERI
III. EKSTERN NON-KATOLIK DALAM NEGERI
IV. EKSTERN KATOLIK LUAR NEGERI
V. EKSTERN NON-KATOLIK LUAR NEGERI

• Hal penulisan surat :
A. HAL UNDANGAN
B. HAL PERMOHONAN
C. PEMBERITAHUAN
D. LAPORAN
E. UCAPAN
F. LAIN-LAIN (mandat, pernyataan sikap dll).

Kep = Keputusan
Instr = Instruksi
Kbj = Kebijaksanaan

Contoh :
1. 034/PP/I-C/2/1998
Artinya surat dibuat dengan nomer urut 34, ditulis oleh PP PMKRI, ditujukan untuk intern organisasi (cabang) dalam hal pemberitahuan (misalnya tentang pelaksanaan Rakernas), ditulis pada bulan ke-2 (Februari), pada tahun 1998.
2. 055/PPAB/II-B/3/1998
Artinya surat dibuat dengan nomer urut kepanitiaan nomer 55, ditulis oleh Panitia Penerimaan Anggota Baru (PPAB), ditujuan untuk ekstern katolik dalam negeri (misalnya Gereja) dalam hal permohonan (pengumuman PPAB), ditulis pada bulan ke-2, pada tahun 1998.
Catatan :
Untuk memudahkan pengarsipan dan dokumentasi surat maka :
• Penomeran surat kepanitiaan harus dipisah dengan penomeran DPC/PP.
• Demikan juga untuk penulisan SK DPC atau SK Mandataris, pisahkan penomeran surat, antara surat menyurat biasa dengan SK. Sehingga ada nomer urut SK tersendiri..
4. LAMPIRAN
Diisi dengan jumlah/jenis lampiran yang diiisi dengan jumlah lembarannya. Misalnya jika lembarannya berjumalh 3 berkas maka ditulis : Lampiran : 3 berkas.
5. HAL
Menunjukkan inti isi surat. Tidak perlu panjang lebar, cukup: Permohonan, tidak perlu Hal: Permohonan Bantuan Dana Dies Natalis. Hal sebaiknya diberi garis bawah tunggal.
6. ALAMAT TUJUAN
Untuk organisasi, selain ditulis nama organisasinya, juga ditulis nama kota yang bersangkutan. Nama kota diberi garis bawah tunggal. Hal ini berlaku pula untuk perorangan. Nama kota dapat diganti dengan kata di tempat. Karena sifatnya lebih fleksibel untuk diserahkan dimana saja.
Contoh :

Kepada Yth.
DPC PMKRI Cabang Semarang
Sanctus Gregorius
di
Semarang

Atau

Kepada Yth.
Bpk. Charles Simamora
di
tempat

7. PENGANTAR
Sebaiknya memakai ucapan “Dengan hormat” baik untuk intern dan ekstern.
8. ISI SURAT
Gunakan kata-kata yang singkat, jelas, padat, baku, dan sopan.
9. SALAM PENUTUP
Gunakan semboyan nasional “PRO ECCLESIA ET PATRIA !!!” dan kalau perlu semboyan cabang pada akhir kalimat penutup surat.
10.PENUTUP
Gunakan nama lembaga/organisasi/kepanitiaan pada tengah surat. Untuk penandatangan surat :
1. Surat DPC/DPC/PP
• Dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jendral/Wakil Sekjen (Kanan) dan Ketua Presidium (Kiri).
• Dapat pula ditandatangani oleh Presidium yang berkaitan dengan tujuan isi surat bersama Sekretaris Jendral/Wakil Sekjen, misalnya untuk acara Dies Natalis, dapat ditandatangi oleh Presidium Pengembangan Organisasi (kiri) dan Sekretaris Jendral (kanan).
• Atau Presidium (kanan) beserta bironya. Biro disini berfungsi sebagai sekretaris presidium yang bersangkutan.
Catatan :
a. Hindari penggunaan tanda tangan atas nama (a.n) kalau situasi tidak benar-benar mendesak.
b. Prinsipnya surat keluar PMKRI baru dianggap sah bila ditandatangani minimal dua orang sesuai dengan fungsi dan jabatannya, kecuali seperti untuk SK Mandataris RUA/MPA.
2. Surat Kepanitiaan
• Untuk surat menyurat kepanitiaan apapun, sebaiknya ditandatangani oleh sekretaris dan ketua panitia, beserta Ketua Presidium. Apabila memiliki Pastor Moderator sebaiknya gunakan pula tanda tangan beliau. Hal ini lebih berkaitan pada soal kepecayaan ektern PMKRI terhadap kegiatan PMKRI, khususnya yang menyangkut persoalan pendanaan.
• Khusus untuk surat menyurat pelantikan.
Selain ditandatangani oleh sekretaris dan ketua panitia. Harus ditandatangani pula oleh Ketua Presidium Demisioner dan Ketua Presidium Baru. Dalam menyampaikan surat permohonan pelantikan kepada PP wajib dilampirkan :
1. Ketetapan RUA tentang Pengangkatan Mandataris RUA terbaru.
2. ART terbaru dari cabang.
10.TEMBUSAN
Berisi orang/lembaga yang dikirimi surat yang sama, selain pada alamat tujuan surat itu dibuat. Jangan menulis nama yang sama dengan nama alamat tujuan surat itu dibuat pada bagian tembusan. Misalnya surat pemberitahuan susunan DPC kepada PP PMKRI. Maka pada tembusan jangan kembali menuliskan PP PMKRI tetapi tuliskan lembaga lain pada tembusan itu. Kemudian lingkari atau distabilo pada orang/lembaga yang menjadi tujuan pengiriman surat misalnya lingkari pada Kakansosopol

CONTOH SURAT 1

No. : 045/DPC/I-A/06/1998 11 Juni 1998
Lamp. : -
Hal : Undangan Kepada Yth.
………………………………
di
tempat

Dengan hormat,
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang DKI Jakarta Sanctus Bellarminus mengundang Saudara untuk menghadiri Rapat Umum Anggota Cabang yang akan diselenggarakan pada:
• Hari/tanggal : Minggu/26 Juni 1998
• Pukul : 16.00 – selesai
• Tempat : Margasiswa I
Jln. Sam Ratulangi 1 Menteng
• Agenda : 1. Laporan Tim Verivikasi
2.Laporan MPAB Cabang
Demikianlah undangan dari kami, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
PRO ECCLESIA ET PATRIA !!!


DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK
REPUBLIK INDONESIA
SANCTUS BELLARMINUS




FREDERIKUS LUSTI TULIS ALVON B SAY
Ketua Presidium Sekretaris Jendral


NB: Pakaian bebas rapi dan atribut lengkap.







CONTOH SURAT 2

SURAT MANDAT
052/DPC/I-F/06/1998


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Semarang Sanctus Gregorius, dengan ini memberikan kepercayaan penuh kepada :
1. Irvinto Dobi Ariasto (Biro Andrawina)
2. Aloysia Wiwin Purwandari (Biro Hubungan Antar Perguruan Tinggi)
3. Paula Eka Yani (Biro Kesekretariatan)
Untuk mengikuti Training for Trainer Fasilitator Komda II pada tanggal 10-14 Juni 1998 di Salatiga. Dengan kewajiban sebagai berikut:
a. Menjaga nama baik cabang.
b. Mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.
c. Melaporkan segala kegiatan yang telah dilakukan paling lambat satu bulan setelah kegiatan berakhir.
Demikianlah surat mandat ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Diberikan di : Semarang
Pada tanggal : 3 Juni 1998

DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG SEMARANG SANCTUS GREGORIUS



Sulpicius Purwanto H Margaretha Hapsari
Ketua Presidium Sekretaris Jendral






CONTOH SURAT 3

SURAT MANDAT
012/DPC/I-F/06/1994


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Surakarta Sanctus Paulus, dengan ini memberikan kepercayaan penuh kepada :

MR. DYAH SAVITRI
Ketua Biro Kerohanian


Untuk menjabat sebagai Ketua Pelaksana Diskusi Panel Seksualitas Remaja Katolik. Dengan kewajiban sebagai berikut :
1. Memimpin Panitia Pelaksana Diskusi Panel Seksualitas Remaja Katolik.
2. Melaksanakan Diskusi Panel Seksualitas Remaja Katolik agar mencapai tujuan yang dikehendaki bersama.
3. Melaporkan segala kegiatan yang telah dilaksanakan paling lambat satu bulan sejak kegiatan berakhir.
Demikianlah surat mandat ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Diberikan di : Surakarta Pada tanggal : 3 Juni 1994

DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG SURAKARTA SANCTUS PAULUS



FX. HARYANTO CAHYADI RESTU HAPSARI
Ketua Presidium Sekretaris Jendral





SIDANG PMKRI

Sidang dalam PMKRI pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Sidang DPC dengan Sidang RUAC.
a. Sidang DPC
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Presidium (DPC/PP) bersama dengan presidium yang lain, secara kolektif dan kolegial. Kegiatan-kegiatan yang menggunakan sidang DPC adalah: Sidang Kehormatan Pembukaan MPAB, Sidang kehormatan dengan materi khusus pelantikan Mandataris RUAC/Formatur Tunggal/Ketua Presidium dsb. Untuk sidang DPC yang dihadiri oleh Alumni, Pemerintah, atau orang diluar PMKRI sering disebut juga Sidang DPC yang diperluas.
b. Sidang RUAC
Sidang RUAC adalah sidang dalam rangka Rapat Umum Anggota Cabang. Pada awalnya, sidang ini dipimpin oleh Ketua Presidium bersama presidium lainnya secara kolektif dan kolegial sampai terbentuknya panitia Ad Hoc (sementara) yang memimpin sidang RUAC. Sidang ini diikuti oleh anggota biasa PMKRI, penyatu, penyokong, depertim, dan pastor moderator. Sidang ini bersifat intern organisasi.
Untuk sidang PP pada dasarnya sama dengan sidang DPC, demikian pula dengan sidang MPA yang pada dasarnya sama dengan sidang RUAC. Perbedaannya hanya masalah skup/jangkauannya yang lebih luas (tingkat nasional).

Perlengkapan Sidang
1. Bendera Merah Putih
2. Bendera PMKRI (Pusat dan Cabang)
3. Gordon (PHC dan atau kepanitiaan)
4. Palu Sidang
5. Tata protokoler
6. Dirigen
7. MC (Pembawa acara)
8. Dirigen
9. Pembaca doa

Dalam sidang, sejenis RUAC atau MPA, dalam pembahasan tata tertib atau materi sidang yang lain biasanya diwarnai dengan berbagai macam interupsi. Interupsi adalah menyela orang yang sedang berbicara atau sedang mengemukakan persoalan.. Tidak semua interupsi harus dilayani oleh pemimpin rapat.

Ada empat jenis interupsi :
1. INTERUPSI POINT OF ORDER ; interupsi untuk mengemukakan sesuatu, atau menyatakan hal yang baru.
2. INTERUPSI POINT OF CLEARENCE ; interupsi untuk memperjelas maksud pembicaraan yang dianggap menyimpang dari maksud tujuan semula.
3. INTERUPSI POINT OF INFORMATION ; interupsi untuk meminta penjelasan mengenai sesuatu.
4. INTERUPSI POINT OF PREVILEGE ; interupsi untuk menghentikan pembicaraan karena pembicaraan telah dianggap menyangkut nama baik pribadi seseorang dalam sidang.

PEDOMAN PENULISAN KETETAPAN RUAC
Pada dasarnya pedoman penulisan tersebut sama dengan yang tertera dalam ketetapan-ketetapan MPA, formatnya juga dapat berlaku untuk Surat Keputusan (SK) DPC/PP/Mandataris RUAC, perbedaannya hanyalah masalah ruang lingkup nasional dan cabang. Serta lembaga yang mengeluarkan. Formatnya adalah sebagai berikut:


KETETAPAN
RAPAT UMUM ANGGOTA CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
PMKRI
CABANG …………….. SANCTUS …………………

Nomer : 00/TAP/RUAC-cabang/TAHUN

Tentang

xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Sidang Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia Cabang …………… Sanctus …………. setelah :
Menimbang : Berisi hal-hal yang menjadi alasan/latar belakang dikeluarkannya ketetapan ini, misalnya bahwa demi lancarnya proses regenerasi perhimpunan.
Mengingat : Tinjauan hukum berupa pasal-pasal dalam AD, ART, ARTC, dan aturan-aturan hukum PMKRI lainnya.
Memperhatikan : Segala usul dan saran anggota dalam Sidang RUAC pada tanggal …….

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

Pasal 1 : ……………………………………………………………………
Pasal 2 : ……………………………………………………………………
Pasal n-1 : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan dalam ketetapan ini, maka ketetapan ini dapat ditinjau kembali
Psal n : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di : ………………..
Pada tanggal : ………………..


RAPAT UMUM ANGGOTA CABANG
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA
CABANG ………………. SANCTUS ………………




Nama lengkap Nama lengkap Nama lengkap
Ketua Sidang Sekretaris Sidang Anggota

CATATAN :
1. Apabila ketetapan ini disahkan maka harus ditandatangani oleh para pimpinan sidang (Ketua, Sekretaris, dan Anggota).
2. Apabila hendak didokumentasikan (dalam bentuk buku) maka tanda tangan dapat diganti dengan tulisan tertanda (ttd) di atas nama lengkap.
3. Apabila ketetapan memerlukan lampiran, maka dalam pojok kiri atas lembar kertas harus ditulis : lampiran TAP RUAC no. 00/TAP/RUAC- cabang/TAHUN.










SISTEM PEMBINAAN PMKRI

I. TUJUAN : pemenuhan visi dan misi PMKRI.

II. PARADIGMA :
Bahwa pembinaan di PMKRI merupakan :
1. Upaya pemenuhan visi PMKRI.
2. Bagian dari proses perjuangan PMKRI untuk pemberdayaan anggota dan pembentukan nilai-nilai spiritualitas perjuangan kemasyarakatan sesuai dengan visi PMKRI.
3. Sistem yang terpadu yang bekerja secara sinergis dan satu kesatuan antara pembinaan formal, informal, dan nonformal.
4. Upaya pembebasan peserta bina untuk bersikap berani membela kebenaran dan memilih yang terbaik untuk hidupnya.

III. ORIENTASI KADER HASIL PEMBINAAN
Sistem pembinaan di PMKRI disusun dan dilaksanakan untuk membantu para anggota PMKRI menjadi kader calon pemimpin yang tangguh yang memiliki keunggulan pribadi karena integritas pribadi yang utuh dan kecakapan yang tinggi.
Sebagai anggota PMKRI, integritas pribadi yang utuh adalah pribadi yang memiliki Sensus Christi, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Sensus Chatolicus (Rasa kekatolikan)
2. Sensus Hominis (Rasa Kemanusiaan)
3. Universalitas
4. Semangat Man for Others (Semangat melayani sesama)
5. Pribadi yang menjadi teladan
6. Magis Semper (semangat lebih)
Pembinaan di PMKRI melibatkan aspek kognitif (Pengetahuan), afektif (Perasaan) dan Psikomotorik (aksi), seperti ketrampilan berkomunikasi dengan orang lain, negosiasi, debat, pendampingan masyarakat kecil, dan sebagainya.

IV. STRATEGI DASAR PEMBINAAN
1. Mengutamakan metode proses,
Pembinaan berlangsung secara kontinu, berkelanjutan, dan terus menerus sejak awal keanggotaan PMKRI sampai saat menjadi anggota penyatu.
2. Terbuka
PMKRI memandang bahwa proses pembinaan kader tidak mungkin hanya berlangsung di tubuh PMKRI saja. Sehingga peran lingkungan dan proses belajar individu sangat mempengaruhi kualitas sistem pembinaan pula. Maka keterlibatan kader di lingkungan pembinaan lain akan dibuka secara lebar oleh PMKRI, guna semakin meningkatkan human skill kader maupun untuk memberikan input bagi evaluasi dan inovasi sistem pembinaan PMKRI sendiri.
3. Pendidikan orang dewasa
Model pendidikan orang dewasa adalah model pendidikan yang memandang bahwa antara peserta didik dan pendidik adalah orang yang mempunyai kesejajaran untuk bersama-sama belajar. Tidak ada yang lebih pintar, kecuali mengetahui sebuah persoalan terlebih dahulu daripada yang lain. Peserta didik belajar bagaimana memahami ilmu atau skill yang ditansferkan oleh pendidik. Sedangkan pendidik harus belajar secara terus menerus bagaimana ilmu atau skill yang diperolehnya agar dapat dipahami dengan baik dan bagaimana harus memperlakukan perserta didik secara manusiawi dan kreatif. Sehingga kultur yang ditumbuhkan dalam pendekatan ini adalah iklim belajar yang dialogis (dua arah) bukan pedagogis (satu arah).
4. Swabina
Swabina adalah strategi pembinaan yang mengandalkan kekuatan PMKRI sendiri, sehingga PMKRI mampu membina diri secara mandiri. Artinya PMKRI harus mampu menciptakan pelatih, pembina, fasilitator, dan narasumber yang handal untuk melaksanakan proses pembinaan yang mandiri. Sehingga kekhasan, makna, dan tujuan pembinaan PMKRI tidak bias.
5. Evaluasi sistem secara berkala
Sistem harus diuji secara berkala sehingga tetap aktual dan kontekstual, dibatasi masa berlakunya dan dikaji secara berkala dalam kurun waktu tertentu.

V. JENIS-JENIS PEMBINAAN
PMKRI memiliki tiga jenis pembinaan, yaitu pembinaan formal, informal, dan nonformal. Ketiganya memiliki kesejajaran, sifat saling melengkapi dan harus diprogram menjadi satu kesatuan yang sinergis.
a. Pembinaan Formal Berjenjang :
I. MPAB (Masa Penerimaan Anggota Baru)
II. MABIM (Masa Bimbingan)
III. LKK (Latihan Kepemimpinan Kader)
IV. KSR (Konfrensi Studi Regional)
V. KSN (Konfrensi Studi Nasional)
b. Pembinaan Informal, merupakan pembinaan keseharian kader-kader PMKRI di perhimpunan, misalnya keterlibatan dalam aktivitas-aktivitas PMKRI, pendampingan kader, pendampingan anak jalanan, diskusi, dsb.
c. Pembinaan Nonformal, pembinaan untuk meningkatkan profesionalitas anggota berdasarkan minat atau bakat anggota.
Misalnya: Training for Trainer, Pelatihan Internet, Pelatihan Jurnalistik, Pelatihan Analisa Sosial, dsb.


TATA PROTOKOLER

Menurut Keputusan Pengurus Pusat PMKRI no. 367/PP/Kep/02/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Protokoler PMKRI maka alur tata protokoler yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :

I. SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PEMBUKAAN SIDANG MPA KE - ……… DAN KONGRES KE - ………… PMKRI
01. Hadirin dimohon berdiri.
02. Ketua Panitia Pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas memasuki ruangan.
03. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
04. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI.
05. Menyanyikan Hymne PMKRI “Bhanyangkara Gereja dan Nusa”.
06. Hadirin dipersilakan berdiri.
07. Pembukaan sidang kehormatan dalam rangka pembukaan Sidang MPA ke - ……… dan Kongres ke - ……. PMKRI oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI.
08. Laporan Ketua Panitia.
09. Kata sambutan oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat.
10. Kata sambutan oleh wakil anggota penyatu/depertim.
11. Kata sambutan oleh hirarki Gereja/Pastor Moderator.
12. Kata sambutan oleh “wakil pemerintah” dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi pembukaan sidang MPA ke - …… dan Kongres ke - ….. PMKRI.
13. Pembacaan doa.
14. Penutupan sidang kehormatan dalam rangka pembukaan sidang MPA ke - ……. Dan Kongres ke - ………. PMKRI oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI.
15. Hadirin dimohon berdiri.
16. Ketua Panitia Pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
17. Hadirin dipersilakan duduk kembali.





II. SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PENUTUPAN SIDANG MPA KE - …………. DAN KONGRES KE - ……… PMKRI.
01. Hadirin dimohon berdiri.
02. Ketua panitia pelaksana, panitia ad-hoc, dan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas Demisioner memasuki ruangan.
03. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
04. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Demisioner.
05. Menyanyikan Hymne PMKRI “Bhayangkara Gereja dan Nusa”.
06. Hadirin dipersilakan duduk kembali.
07. Pembukaan sidang kehormatan dalam rangka penutupan sidang MPA ke - …… dan Kongres ke - …….. PMKRI Sanctus Thomas Aquinas oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Demisioner.
08. Pembacaan hasil-hasil ketetapan MPA oleh sekretaris Panitia Ad-Hoc.
09. Penyerahan hasil-hasil ketetapan MPA dan palu sidang kepada Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium terpilih.
10. Laporan Ketua Panitia.
11. Kata sambutan oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI demisioner
12. Kata sambutan oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI terpilih.
13. Kata sambutan oleh wakil anggota penyatu/depertim.
14. Kata sambutan oleh Hirarki Gereja/Pastor Moderator.
15. Kata sambutan oleh “wakil pemerintah” dilanjutkan dengan penutupan secara resmi penutupan MPA ke - …… dan Kongres ke - ….. PMKRI.
16. Pembacaan doa.
17. Penutupan sidang kehormatan dalam rangka penutupan sidang MPA ke - ……… dan Kongres ke- ……….. PMKRI oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
18. Hadirin dimohon berdiri.
19. Ketua panitia pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
20. Hadirin dipersilakan duduk kembali.






NB :
1. Untuk sidang Rapat Umum Anggota Cabang; Sidang MPA ke - ……. Dan Kongres ke - ……. PMKRI diganti Rapat Umum Anggota PMKRI Cabang ………
2. Pengurus Pusat diganti Dewan Pimpinan Cabang

III. SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PEMBUKAAN KONFERENSI STUDI NASIONAL PMKRI.
01. Hadirin dimohon berdiri.
02. Ketua panitia pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas memasuki ruangan.
03. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
04. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PP PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
05. Menyanyikan Hymne PMKRI “Bhayangkara Gereja dan Nusa”.
06. Hadirin dipersilakan duduk kembali.
07. Pembukaan sidang kehormatan dalam rangka pembukaan Konferensi Studi Nasional PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
08. Laporan Ketua Panitia.
09. Kata sambutan oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
10. Kata sambutan oleh wakil anggota penyatu/depertim.
11. Kata sambutan oleh Hirarki Gereja/Pastor Moderator.
12. Kata sambutan oleh “wakil pemerintah” dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi pembukaan Konferensi Studi Nasional PMKRI Sanctus Thomas Aquinas tahun ………
13. Pembacaan doa.
14. Penutupan sidang kehormatan dalam rangka penutupan Konferensi Studi Nasional PMKRI Sanctus Thomas Aquinas tahun …………….. oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.
15. Hadirin dimohon berdiri.
16. Ketua panitia pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
17. Hadirin dipersilakan duduk kembali.

NB :
1. Untuk penutupan; “Pembukaan” diganti “Penutupan”.
2. Protokoler ini juga digunakan untuk pembukaan/penutupan MPAB/MABIM/LKK/KSR/Pendidikan.
3. Untuk penutupan, sebelum laporan ketua panitia pelaksana dibacakan surat keputusan Pengurus Pusat/Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Sanctus …….. tentang kelulusan KSN/MPAB/MABIM/LKK/KSR/Pendidikan.
4. Untuk KSR Ketua Presidium diganti Komisaris Daerah Wilayah ……… PP PMKRI.
5. Untuk MPAB/MABIM setelah kata sambutan Ketua Presidium DPC dilanjutkan kata sambutan oleh Pastor Moderator.
6. Untuk LKK setelah kata sambutan Ketua Presidium DPC dilanjutkan kata sambutan oleh PP PMKRI.
7. Untuk KSR setelah kata sambutan Komisaris Daerah dilanjutkan kata sambutan oleh PP PMKRI.
8. Untuk nomer 02.; MPAB/MABIM - yang memasuki ruangan selain Ketua Panitia Pelaksana adalah Presidium Harian Cabang - DPC PMKRI. Sedangkan LKK selain Ketua Panitia, dan PHC adalah Pengurus Pusat PMKRI. Khusus KSR, disamping Ketua Panitia adalah para Ketua Presidium Cabang/PHC di komisariat yang bersangkutan, dengan Komisaris Daerah dan PP PMKRI.

IV. SIDANG KEHORMATAN DALAM RANGKA PELANTIKAN PENGURUS PUSAT PMKRI SANCTUS THOMAS AQUINAS PERIODE ………………..
01. Hadirin dimohon berdiri.
02. Ketua panitia pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas memasuki ruangan.
03. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
04. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Demisioner.
05. Menyanyikan Hymne PMKRI “Bhayangkara Gereja dan Nusa”.
06. Hadirin dipersilakan duduk kembali.
07. Pembukaan sidang kehormatan dalam rangka pelantikan Pengurus Pusat PMKRI Sanctus Thomas Aquinas oleh Ketua Presidium Demisioner.
08. Pembacaan Ketetapan Sidang MPA ke- ………… nomer ………. Tentang Pengangkatan Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium oleh sekretaris panitia Ad Hoc.
09. Penyerahan surat ketetapan sidang MPA ke ………… nomer ……… kepada Mgr ……… (yang akan melantik Ketua Presidium).
10. Penyerahan Gordon Staf PP PMKRI kepada Ketua Presidium PP PMKRI.
11. Penyerahan Gordon Ketua Presidium PP PMKRI kepada Mgr ………….
12. Pelantikan Ketua Presidium PP PMKRI periode ……………. Oleh Mgr. …………….
13. Penandatanganan naskah serah terima jabatan oleh Ketua Presidium PP PMKRI periode …………. Dan ketua Presidium PP PMKRI periode ……………. Disaksikan oleh Mgr………….
14. Pembacaan Keputusan Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI.
15. Pelantikan staf PP PMKRI oleh Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium.
16. Laporan Ketua Panitia.
17. Kata sambutan oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat periode ………………(demisioner).
18. Kata sambutan oleh Ketua Pengurus Pusat periode …………
19. Kata sambutan oleh wakil anggota penyatu.
20. Kata sambutan oleh Hirarki Gereja/Pastor Moderator.
21. Kata sambutan oleh “wakil pemerintah”
22. Kata sambutan oleh Mgr. ………..
23. Pembacaan doa.
24. Penutupan sidang kehormatan dalam rangka Pelantikan Pengurus Pusat PMKRI oleh Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI.
25. Hadirin dimohon berdiri.
26. Ketua panitia pelaksana dan Pengurus Pusat PMKRI meninggalkan ruangan.
27. Hadirin dipersilakan duduk kembali.

NB :
1. Untuk pelantikan DPC PMKRI; Pengurus Pusat diganti “DPC PMKRI Cabang …… “ “Mgr” diganti PP PMKRI, Ketetapan Sidang MPA diganti Ketetapan RUA Cabang.


KONGRES DAN SIDANG MPA PMKRI

WAKTU TEMPAT KONGRES MPA KETUA
9-11 Jun 1951 Yogyakarta I - PK.Hardjasudirdja
26-31 Des 1952 Surabaya II - FX. Sudiono
26-31 Des 1953 Jakarta III - Anton Moeliono
25-31 Des 1954 Bandung IV - Wisanto Haryadi
26-31 Des 1955 Yogyakarta V - C.Koentoro
27-31 Des 1956 Surabaya VI - FX.Surjanto
22-31 Des 1957 Jakarta VII - BS. Muljana
26-28 Des 1958 Bandung - I BS.Muljana
26-31 Des 1959 Semarang VIII II A.Hadyana P
26-30 Des 1960 Malang - III A.Ben Mboi
26-31 Des 1961 Yogyakarta IX IV Harry Tjan Silalahi
27-31 Des 1962 Surabaya - V Harimurti K
27-31 Des 1963 Jakarta - VI Cosmas Batubara
27-31 Des 1964 Malang X VII Cosmas Batubara
1-6 Apr 1967 Bandung - VIII Savrinus Suardi
6-13 Apr 1969 Surabaya XI IX J Max Wayong
21-27 Agt 1971 Surakarta XII X Chris Siner Key Timu
8-13 Okt 1975 Semarang XIII XI Chris Siner Key Timu
10-19 Des 1977 Malang XIV XII Wem Kaunang
1-8 Mar 1981 Jakarta - XIII Marcus Mali
8-17 Mar 1985 Jakarta XV XIV Paulus Januar
1-9 Mei 1988 Surabaya XVI XV Gaudens Wodar
26 Agt-3 Sep 1990 U.Pandang XVII XVI Cyrillus I Kerong
24-29 Nov 1992 Bandung XVIII XVII Leonardo Renyut
19-27 Nov 1994 Medan XIX XVIII Antonius Doni
1996 Malang XX XIX I Riza Primahendra
Okt 1998 Banjarmasin XXI XX Ign. Kikin P Tarigan S
Desember 2000 Jakarta XXII XXI Robert JE. Nalenan
November 2002 Kupang XXIII XXII Maria Restu Hapsari
November 2004 Manado XXIV XXIII Immanuel J. Tular
November 2006 Jayapura XXV XXIV Bertolomeus Jematu
Desember 2009 Denpasar XXVI XXV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar