Selasa, 16 Maret 2010

LANDASAN YURIDIS PMKRI

LANDASAN YURIDIS
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA


I. Pengantar

Manusia hidup bersama Hukum, Hukum menjamin manusia untuk hidup selayaknya sebagai manusia pribadi dan terlebih sebagai manusia yang bermasyarakat, sebab dengan adanya hukum kehendak manusia secara bersama yang merupakan cita-cita masyarakat dapat tercapai. Cita-cita masyarakat ini adalah bagaimana terwujudnya suatu keadilan sosial dan kemakmuran bersama atau dapat diistilahkan dengan “Kelegaan bersama” oleh karena itu Hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dimana cita-cita itu harus dicapai secara bersama dan dapat dinikmati secara bersama pula. Cita – cita ini ditujukan untuk Kebaikan Umum, inilah yang disebut oleh St. Thomas Aquinas sebagai Bonum Commune.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) merupakan suatu organisasi, sebab sebagaimana pengertian organisasi adalah kumpulan orang–orang yang memiliki tujuan yang sama, dan bersepakat untuk melakukan peran masing–masing sebagai tugas dan tanggungjawab masing – masing begitupula dengan PMKRI sebagai kumpulan orang–orang yang yang mempunyai tujuan atau visi yang sama dan bersepakat untuk melakukan tugas–tugas tertentu demi terwujudnya tujuan tersebut. Dengan demikian PMKRI memiliki:
a. Anggota
b. Visi dan Misi
c. Aturan Organisasi
d. Sarana dan Prasarana

Oleh karena PMKRI sebagai organisasi yang memiliki tujuan yang jelas tentunya perlu adanya aturan yang mengontrol sekaligus mengarahkan anggota perhimpunan untuk menjalankan peran masing – masing dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi perhimpun. Dalam perjalanan perhimpunan ditengah masyarakat ada hal – hal yang diharuskan untuk dilaksanakan dalam bentuk perintah dan adapula yang dalam bentuk larangan – larangan. Perintah dan atau dengan Larangan tersebut merupakan aturan – aturan perhimpunan. Aturan – Aturan perhimpunan ini yang nantinya akan disebut sebagai Landasan Yuridis PMKRI atau Hukum PMKRI.
Hukum PMKRI merupakan aturan – aturan perhimpunan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dinyatakan berlaku oleh karena suatu ketetapan dan atau dengan suatu keputusan bersama, dan juga segala tindakan organisatoris yang diterima sebagai kebiasaan–kebiasaan (konvensi).

Hukum PMKRI tertulis dipromulgasikan sebagai suatu ketetapan atau keputusan oleh forum perhimpunan (secara bersama), sedangkan Landasan Yuridis yang tidak tertulis adalah merupakan kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku umum dan dianggap baik untuk dilakukan karena memudahkan angota untuk melakukan kegiatan – kegiatan organisasi.
Pentingnya Landasan Yuridis PMKRI disebabkan karena begitu banyak peristiwa atau dinamika didalam perhimpunan yang memerlukan landasan atau dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan terlebih persoalan internal seperti konflik, pelantikan dan lain sebagainya.

II. Tujuan Hukum PMKRI

III. Sumber Hukum PMKRI

1. Aturan Hukum Tertulis:
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga Yuridis Konstitusional
c. Anggaran Rumah Tangga Cabang
d. Ketetapan MPA
e. Kesepakatan Rapat Kerja Nasional
f. Keputusan Pengurus Pusat
g. Ketetapan RUAC Yuridis Operasional
h. Keputusan DPC
i. Keputusan Kepanitiaan/Tim Kerja

2. Aturan Hukum Tidak Tertulis:
a. Kebiasaan
b. Adat Istiadat
3. Perjanjian–perjanjian dengan pihak Luar
4. Yurisprudensi
5. Doktrin

IV. Subjek Hukum PMKRI

Subjek Hukum PMKRI adalah segala Pendukung Hak dan Kewajiban didalam PMKRI
1. Anggota PMKRI:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Penyatu
2. Wali Gereja:
a. Uskup
b. Pastor Moderator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar